18 Terpidana Qanun Jinayat Dicambuk Kala Hujan Lebat

SIGLI | ACEH HERALD SEBANYAK 18 orang terpidana qanun jinayat yang terdiri atas 16 terpidana maisir dan sepasang terpidana Zina di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, akhirnya menjalani hukuman cambuk, Senin (24/05/2021), pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung dari pukul 14.00 sampai pikul 15.30 Wib, yang juga beiringan dengan hujan lebat yang mengguyur Kota Sigli dan sekitarnya. Pelaksanan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Algojo sedang mlaksanakan hukuman cambuk untuk terpidana qanun Jinayat di Sigli. (Foto kiriman Asnawi Ali)

SIGLI | ACEH HERALD

SEBANYAK 18 orang terpidana qanun jinayat yang terdiri atas 16 terpidana maisir dan sepasang terpidana Zina di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, akhirnya menjalani hukuman cambuk, Senin (24/05/2021), pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung dari pukul 14.00 sampai pikul 15.30 Wib, yang juga beiringan dengan hujan lebat yang mengguyur Kota Sigli dan sekitarnya.

Pelaksanan eksekusi cambuk yang bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Pidie itu tetap berlangsung. Para tercambuk telah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Sar’iyah Sigli.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto, SH,MHum, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Dahnir, SH,MH, menyampaikan, pihak Kejari Pidie melaksanakan eksekusi cambuk berdasarkan keputusan dari Mahkamah Syar’iyah. “Ada 18 orang yang dieksekusi cambuk, sesuai diatur dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayat. Sudah ada keputusan dari Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli terhadap mereka, jadi kita melaksanakan sesuai keputusan tersebut,” jelas Dahnir.

“Dari 18 orang, 16 diantaranya tersangkut kasus maisir, 2 (dua) lagi, laki-laki dan perempuan (pasangan) tersangkut kasus Zina. Untuk kasus Maisir mendapat cambuk antara 9 sampai 30 kali, tergantung kadar kesalahan, sedangkan yang tersandung kasus Zina, masing-masing dicambuk 100 kali,” terang Dahnir.

“Kasus ini terjadi antara April sampai awal Mai 2021, dari lokasi berbeda, mereka pelaku Maisir kedapatan bermain judi Online, Higgs Domino, Togel, King Ludo, juga ada yang bertindak sebagai bandar, jadi jumlah hukuman cambuk yang harus mereka jalani berbeda,” tandas Kasi Tindak Pidum.

Sementara, Kabid Perundang-Undangan dan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Pidie, Razali Yusmar, S.Pdi, mengatakan, pihaknya hanya menangani pelaku zina, setelah proses penyelidikan kemudian diserahkan ke Mahkamah Syar’iyah, dan setelah ada keputusan, baru dilakukan eksekusi cambuk. “Ada tiga kasus Zina, yang kita tangani baru saja  menjalani eksekusi cambuk, sedangkan dua kasus lagi prosesnya oleh kepolisian, dan sudah ada keputusan pengadilan, mereka mendapat hukuman kurungan (penjara)”, singkat Razali.

Baca Juga:  Kodim 0102/Pidie Sertijab Sejumlah Perwira

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk kepada 16 terpidana Maisir dan 2 (dua) terpidana Zina, turut disaksikan oleh anggota kelurga terpidana. Juga tampak hadir, Kajari Pidie, Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Sigli, unsur Satpol PP & WH Pidie, serta unsur Dinkes Pidie.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe