Buntut Jamuan kepada 2 Jenderal, Kajari Jaksel Dipanggil Kejagung

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] JAKARTA | ACEH HERALD JAMUAN makan siang yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri kepada dua perwira tinggi polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo ternyata berbuntut. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna buntut jamuan makan siang. Anang dipanggil bersama Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan untuk … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

JAKARTA | ACEH HERALD 

JAMUAN makan siang yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri  kepada dua perwira tinggi polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo ternyata berbuntut. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna buntut jamuan makan siang. Anang dipanggil bersama Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan telah merespons dengan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Hari mengatakan, dalam pengawasan, ada mekanisme yang harus dilakukan. Untuk itu, pihaknya kemudian menyerahkan hal ini ke inspektur di wilayah DKI Jakarta.

Adapun pemberian jamuan makan terhadap dua jenderal dan tersangka kasus penghapusan red notice lain, Tommy Sumardi, terjadi saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10). Kajari Jaksel Anang Supriatna mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu.

“Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang,” kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).

Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan. Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan adalah nasi soto.

“Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-kemari,” terangnya.

Baca Juga:  Aceh Besar Raih Capaian 100% dalam Penimbangan dan Pengukuran Balita

Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait jamuan makan untuk dua jenderal tersangka red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, itu. Komjak menyebut pemanggilan itu untuk menerima penjelasan dan membuat terang polemik ini.

Barita mengatakan pada dasarnya semua orang sama di mata hukum. Barita menyebut tidak ada satu orang pun yang bisa diistimewakan.

“Lebih lanjut menyangkut informasi ini akan kami minta penjelasan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, minta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut secara jelas,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak melalui pesan singkat, Minggu (18/10).(*)

 

 Sumber : detikkom

Berita Terkini

Haba Nanggroe