BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Berkas pengajuan pergantian antar waktu (PAW) dua orang legislator dari Fraksi PNA DPR Aceh, saat ini masih di ruang Ketua DPR Aceh. “Masih di ruang Pak Ketua, belum turun ke kami,” ujar seorang staf di Sekretariat DPR Aceh, Rabu (22/02/2023) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, Selasa (21/2/2023) berkunjung ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kedatangan Irwandi adalah dalam rangka pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk yang kedua kalinya, menggantikan Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi dari Fraksi PNA di DPR Aceh.
Sebelumnya DPP PNA sudah mengajukan pemberhentian dan PAW terhadap Fahlevi dan Tiyong dari DPRA pada tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuadi.
Terakhir, usulan Irwandi tersebut kembali disampaikan melalui Surat pengajuan PAW kepada Ketua DPR Aceh Saiful Bahri. Diketahui, Irwandi mengusulkan Shaifuddin menggantikan Samsul Bahri dan Alzizi menggantikan M. Rizal Fahlevi di kursi Parlemen Aceh.
Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri menyampaikan, setiap usulan PAW yang masuk tetap kita proses, namun karena ada proses gugatan, pihaknya tidak dapat meneruskan. Apabila persoalan di internal Partai PNA sudah kelar dan putusan hukum sudah bersifat berkekuatan tetap, tentu Pon Yaya akan meneruskan usulan tersebut, sesuai tata tertib yang berlaku.
Saat ini kewenangan Penggantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penggantian Antar Waktu (PAW) ini diartikan sebagai proses penarikan kembali atau penggantikan kembali anggota DPR oleh induk organisasi atau partainya.
Selain itu, mekanisme PAW juga diatur dalam Keputusan Mendagri yang tertuang dalam SK No.161.74-55/2008 tanggal 8 Februari Tahun 2008 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh