MAKASSAR | ACEHHERALD — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus hilangnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Kabupaten Pinrang, Sulsel, yang merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado dan mantan kepala gudang Bulog, Muhammad Idris.
“Dalam kasus ini penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka yakni MI dan RW,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman, Senin (2/1).
Kedua tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar yang terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Januari 2023.
“Penyidik menahan kedua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” bebernya dilansir dari CNN Indonesia.
Ketua tim penyidikan, Hanung Widyatmaka menerangkan kedua tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas keluarnya beras ratusan ton tersebut dari gudang beras milik Bulog di Pinrang. Mereka memiliki peranan yang saling berkaitan.
“Jadi untuk kasus ini sudah ada tiga tersangka. Saat ini masih terus kita kembangkan. Para tersangka ini turut terlibat langsung dan saling berkaitan, sehingga kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp5 miliar berdasarkan hasil perhitungan Satuan Pengawas Internal (SPI),” ungkapnya.
Eks Pimpinan Bulog Pinrang Merasa Ditipu
Mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang, Radityo W Putra Sikado mengaku dirinya merasa ditipu oleh pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP), IF terkait pinjaman beras sebanyak 500 ton.
Saat itu, kata Radityo, IF telah memberikan jaminan berupa dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai pabrik penggilingan dan pabrik mesin poles.
“Jadi ada dua (sertifikat) atas nama IF. Namun, dilakukan penagihan sampai bulan Oktober beras itu hanya kembali 40 ton sampai hari ini,” kata Radityo di Makassar, Jumat (25/11).
Kemudian pihak Bulog saat itu meminta sertifikat yang dijadikan sebagai jaminan oleh IF untuk di kuasa jualkan. Namun, belakangan setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan sertifikat tersebut ternyata tidak valid.
“Ini tidak valid. Karena jaminan penggilingan yang dimaksud ada tapi setelah dicek di BPN ternyata hanya tanah kosong yang berlokasi sama dengan pabrik mesin poles,” ungkapnya.
Tak hanya itu, jaminan sertifikat pabrik mesin poles kata Radityo juga mengalami masalah. Dimana sertifikat tersebut ganda.
“Sertifikat pabrik mesin poles itu setelah di-crosscheck ternyata ganda ada di bank. Kami merasa ada unsur dari IF untuk mengambil keuntungan. Saya merasa IF melakukan kesengajaan yang merugikan dalam hal perusahaan maupun pribadi saya. Karena sampai saat ini pengembaliannya pun belum sampai 50 persen,” jelasnya.
Akibat kasus tersebut, Radityo pun kehilangan jabatannya sebagai pimpinan cabang pembantu Bulog Pinrang. Saat ini, ia ditempatkan sebagai staf biasa di Kanwil Bulog Sulawesi Selatan dan Barat.
“Apapun proses yang sementara berjalan saya tetap kooperatif. Karena memang ini murni bukan rencana dan niat saya menghilangkan beras yang ada di gudang Bulog. Niat saya hanya bagaimana pencapaian target saya di Kabupaten Pinrang ini bisa melampaui. Walaupun prosedur yang saya lalui tidak sesuai saya akui itu,” ujarnya.