JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons permintaan buruh yang meminta kenaikan upah minimum maksimal sebesar 15%. Menurutnya, permintaan ini diterima sebagai aspirasi.
Ida melanjutkan pemerintah akan menggunakan UU Cipta Kerja sebagai dasar untuk melakukan penetapan upah minimum.
“Penetapan UMP kan menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga akan meminta kami membuat aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah. Semua aspirasi kita dengarkan nanti masukan itu akan digodok di Dewan Pengupahan Nasional,” ungkap Ida di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan upah minimum berlaku hanya untuk pekerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari setahun skema kenaikan upahnya diberlakukan dengan struktur skala upah.
“Saya kira kan UMP itu adalah berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun, di atas itu berlaku struktur skala upah dan itu sudah diatur di UU bahwa pekerja di atas 1 tahun tidak lagi menggunakan upah minimum yang digunakan setiap tahunnya,” beber Ida.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 10-15%. Dasar kenaikan itu salah satunya berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya telah melakukan survei KHL di 25 kota industri di seluruh Indonesia dan dari situ ditemukan terjadi kenaikan KHL antara 12-15%. Item yang paling tertinggi mengalami kenaikan yakni sewa rumah, ongkos transportasi dan pendidikan anak.
Said pun meminta formula perhitungan UMP/UMK 2024 menggunakan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Bukan menggunakan skema dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal ditentang.
Permintaan kenaikan upah sekitar 10-15% juga dikarenakan status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan harus ada perhitungan yang sesuai untuk menetapkan upah minimum 2024. Permintaan buruh dinilai tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Tentunya secara umum tidak realistis permintaan kenaikan upah tersebut dengan kondisi perekonomian saat ini. Apindo pada tahap sekarang tidak bisa hanya mengatakan sanggup atau tidak sanggup karena harus ada penghitungan sesuai dengan peraturan tentang penetapan upah minimum,” kata Shinta.
Sumber: finance.detik.com