Aplikasi SIM Pertanahan Dilaunching dan Nova Serah Sertifikat Untuk Petani Miskin

BANDA ACEH – ACEHHERALD.COM Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meresmikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pertanahan. Aplikasi pionir di bawah Dinas Pertanahan Aceh itu dibuat untuk mendukung terwujudnya pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan informasi pertanahan. Plt Gubernur mengatakan, program SIAT merupakan bagian dari 15 … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar, dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra,  menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat pada launching aplikasi SIM Pertanahan di gedung serba guna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/3/2020).
 BANDA ACEH – ACEHHERALD.COM

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meresmikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pertanahan. Aplikasi pionir di bawah Dinas Pertanahan Aceh itu dibuat untuk mendukung terwujudnya pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan informasi pertanahan.

Plt Gubernur mengatakan, program  SIAT merupakan bagian dari 15 program unggulan Pemerintah Aceh yang telah disusun dalam RPJM Aceh Tahun 2017-2022. Program unggulan itu bertujuan untuk menyediakan data yang valid dan terintegrasi yang dapat digunakan untuk semua sektor dan pelayanan masyarakat, sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, serta tepat sasaran.

Plt Gubernur berharap, aplikasi SIM Pertanahan tersebut bisa berjalan dengan maksimal dan berkelanjutan sehingga bisa menjadi fasilitator pengelolaan informasi manajemen pertanahan dan konflik-konflik pertanahan dapat dicegah.

Dalam kesempatan itu, Nova juga menyinggung persoalan pengalihan kewenangan pertanahan di Aceh. Ia mengatakan, tahun 2015 Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 23 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh.

“Peraturan ini diterbitkan atas dasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu pada pasal 253 yang berbunyi, ‘kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota paling lambat awal tahun anggaran 2008,” kata Nova.

Namun demikian, lanjut Nova, hingga saat ini Pengalihan Kantor Wilayah BPN Aceh juga belum terealisasi. Ia mengatakan, dengan adanya Dinas Pertanahan sebagai salah satu SKPA yang melaksanakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, maka selayaknya tidak ada lagi hambatan bagi Pemerintah Aceh di bidang pertanahan, untuk melayani seluruh masyarakatnya.

Baca Juga:  Gubernur Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus

“Untuk itu, kami mengapresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah membentuk Dinas Pertanahan, sehingga kita secara bersama-sama dapat memberikan pelayanan di bidang pertanahan secara maksimal kepada masyarakat,” kata Nova.

Oleh karena itu, Plt Gubernur mengajak semua pihak untuk berupaya secara maksimal agar amanat UUPA khususnya tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh dapat segera terwujud.

“Sehingga penanganan penyelenggaraan urusan pertanahan menjadi terpadu, dan penyelesaian seluruh permasalahan yang terkait dengan pertanahan lebih mudah terselesaikan,”ujar Nova.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Edi Yandra, mengatakan, untuk mewujudkan aplikasi SIM Pertanahan yang akurat, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan ditunjang analisis mendalam, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.

“Di antara studi ke Surabaya serta kampus ITS Surabaya. Kemudian, melakukan FGD untuk menyusun roadmap 5 tahun rencana pembangunan Simtanah dan menyusun legalitas formal SIM Pertanahan dalam bentuk Pergub No 81 Tahun 2019,”ujar Nova.

Edi mengatakan, aplikasi itu dibuat oleh tim SIAT pada Dinas Kominsa Aceh dan telah rampung secara bertahap. Aplikasi ini, kata dia, dapat berbagi pakai dengan pemerintah kabupaten/kota secara online dan dapat dikembangkan sesuai perkembangan zaman.

“Peresmian ini merupakan simbol resmi dari penggunaan Aplikasi SIM Pertanahan,”ujar Edi.

Terkait pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh, kata Edi, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Pusat. Beberapa upaya untuk mengalihkan kewenangan tersebut juga telah dilakukan, di antaranya, membentuk Tim percepatan pengalihan Pemerintah Aceh.

Terima Sertifikat

Dalam kesempatan tersebut, Plt Gubernur Nova Iriansyah menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat miskin dari 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Sertifikat yang diberikan tersebut merupakan bagian dari 1.113 bidang tanah yang telah disertifikasi pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga:  Petang Ini, PB Pena Gelar Turnamen Bulutangkis Walikota Cup II

“Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 2,77 milyar untuk penyelesaian 1.500 sertifikat tanah milik masyarakat miskin. Dari target 1.500 sertifikat itu, telah terealisasi sebanyak 1.113 bidang, dan sisanya 387 bidang sedang dalam proses,” tutur Nova.

Nova menjelaskan, tujuan pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin itu adalah untuk menjamin agar setiap kepala keluarga miskin di Aceh yang memiliki tanah pekarangan mendapatkan legalitas kepemilikan tanah, serta dapat dijadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha.

“Keberhasilan dalam kegiatan pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin ini berkat adanya dukungan dari berbagai pihak, baik dari persiapan kelengkapan administrasi, dokumen, pelaksanaan di lapangan, proses pendaftaran, serta penerbitan sertifikat tanahnya oleh Badan Pertanahan Nasional,” jelas Nova.

Editor : M Nasir Yusuf

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe