Abusyik Serahkan Laporan Keuangan 2020 ke BPK Perwakilan Aceh

BANDA ACEH I ACEH HERALD BUPATI Pidie, Roni Ahmad SE (Abusyik) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/03/2021). Pada kesempatan itu, Bupati Roni Ahmad bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Abusyik menyerahkan Laporan Keuangan Pemkab Pidie kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Arif Agus. Foto Humas Pemkab Pidie.

BANDA ACEH I ACEH HERALD

BUPATI Pidie, Roni Ahmad SE (Abusyik) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah  Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/03/2021).

Pada kesempatan itu, Bupati Roni Ahmad bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, melakukan penandatanganan berita acara serah terima Laporan Keuangan Pemkab Pidie Tahun Anggaran 2020.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pidie, H Mulyadi Nurdin Lc, MH menjelaskan, Laporan Keuangan Pemkab Pidie selesai dibuat dalam waktu kurang dari 3 bulan dan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengelolaan keuangan yang baik.

Hal ini  merupakan cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan informatif. “Abusyik turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh beserta jajaran yang telah melakukan pemeriksaan interim, bersamaan dengan proses penyusunan Laporan Keuangan tersebut,” tambah Mulyadi Nurdin.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pidie telah meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 5 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dari tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Penyerahaan laporan keuangan merupakan amanah UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kegiatan itu Bupati Pidie turut didampingi Asisten I Setdakab Pidie, Drs Syamsul Azhar, Plt Asisten III Setdakab Drs Sayuti MM, Kepala Inspektorat Pidie, Mustafa Kamal, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pidie, Mustafa M,Si.

Baca Juga:  Camat Abdullah, Plt Sekdakab Aceh Besar

Berita Terkini

Haba Nanggroe