LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Besaran anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk kelestarian lingkungan harus konkret dituangkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kalau tidak tercantum secara pasti maka akan menimbulkan multi tafsir dikemudian hari.
Saran ini disampaikan Pj Walikota Lhokseumawe, A Hanan, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Kamis (12/9/2024) di ruang pertemuan DPRA.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Ansari Muhammad menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi berbagai pihak terkait penyusunan regulasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Terkait lingkungan tentu bukan hal baru bagi A Hanan. Sebab, orang nomor satu di Lhokseumawe sudah kaya pengalaman membidani SKPA di Aceh plus Dinas DLH.
Oleh kerena itu ia mewarning tentang pentingnya memastikan supaya perusahaan-perusahaan di Aceh benar-benar berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Didampingi Plt Kepala Bappeda Reza Mahnur, Plt Kepala BPKD M Ridhwan, Pj Walikota A Hanan menyampaikan beberapa masukan terkait rancangan qanun ini.
Poin yang diutarakan mengenai besaran anggaran TJSLP yang dialokasikan untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Kami mengusulkan agar besaran anggaran TJSLP untuk kelestarian lingkungan hidup dapat lebih dikonkretkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Aceh benar-benar berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hanan.
Selain itu, Hanan juga menyoroti adanya kekosongan kewenangan dalam pasal 15 terkait batas nilai investasi.
Ia mengusulkan agar rancangan qanun secara jelas mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Aceh dalam mengawasi pelaksanaan TJSLP, terutama untuk rentang nilai investasi di atas Rp 10 Miliar hingga di bawah Rp 100 Miliar.
Terkait cakupan program TJSLP, Hanan mengusulkan agar program-program yang bersifat infrastruktur, ruang publik, dan pelayanan publik yang berwawasan lingkungan dan ramah keluarga dapat dimasukkan dalam rancangan qanun.
Menurutnya, hal ini sangat penting mengingat kapasitas fiskal kabupaten/kota yang relatif kecil.
“Dengan adanya intervensi melalui program TJSLP, diharapkan dapat mendukung terlaksananya program-program penanganan isu-isu strategis nasional di tingkat daerah,” tambah A Hanan.
A Hanan berharap dengan adanya qanun TJSLP yang komprehensif dan efektif, dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar Perusahaan tersebut beroperasi.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan, yang turut hadir mendampingi, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Penulis : Yuswardi