Divonis Bebas, Abdullah Puteh Nyaman di Senayan

JAKARTA – ACEHHERALD.com Akhirnya Abdullah Puteh, politisi Aceh yang pada pemilu lalu terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dipastikan nyaman berada di Senayan, setelah Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Gubernur Aceh itu. Sebelumnya mantan Ketua Umum DPP KNPI dihukum 3.5 tahun penjara di Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Abdullah … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA – ACEHHERALD.com

Akhirnya Abdullah Puteh, politisi Aceh yang pada pemilu lalu terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dipastikan nyaman berada di Senayan, setelah Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Gubernur Aceh itu. Sebelumnya mantan Ketua Umum DPP KNPI dihukum 3.5 tahun penjara di Pengadilan Tinggi.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Abdullah Puteh terkait kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, hutan tanaman industri (HTI) terhadap Herry Laksmono.

“Permohonan kasasi terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti,” ungkap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4/2020).

Ketua Majelis Hakim Agung, Suhadi bersama dengan dua anggota majelis, MD Pasaribu dan Desnayeti, membebaskan putra Aceh kelahiran Idi Rayeuk, Aceh Timur itu dengan vonis bebas.

Kasus yang sempat menjerat suami Linda Purnomo itu  bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono.

Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 hektare yang berlokasi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Puteh mengaku tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan.

Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.

Mantan gubernur Aceh ini lantas menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI.

Namun, pada praktiknya, Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut.

Merasa ditipu, Harry mengadukan Abdullah Puteh ke polisi. Kemudian, pada 10 September 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Puteh dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Bank Indonesia Bantu Kembangkan Kerajinan Tenun Aceh

Sementara itu, pada putusan banding hukuman Puteh diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.

Pada putusan akhir MA menilai perbuatan Puteh mantan ketua DPP KNPI ini bukan merupakan tindak pidana.

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe