BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, kembali menerima SK sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar untuk periode 2023-2024. Secara khusus Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menitip pesan kepada Iswanto, untuk meneruskan program yang telah ada. “Pak Achmad Marzuki juga berpesan untuk menjaga amanah serta juga menegakkan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Sebagai bawahan yang diberi amanah, kami siap untuk menjalankan pesan itu secara tanpa reserve,” kata Muhammad Iswanto kepada acehherald.com, sejenak usai acara pemberian SK Perpanjangan sekaligus Pelantikan Pj Bupati/Walikota di Anjong Mon Mata, Jumat (14/07/2023) petang tadi.
Menurut Iswanto, Pj Gub juga berpesan untuk terus melanjutkan program kebersihan lingkungan, seperti lokasi wisata, pasar, masjid serta fasilitas publik lainnya, yang selama ini telah dilakukan. Bahkan Achmad Marzuki juga meminta Iswanto untuk iku membenahi keindahan linkungan sepanjang koridor Banda Aceh-Bandara SIM Blang Bintang yang masuk dalam area Aceh Besar. “Insya Allah kita akan melaksanakan itu, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait di tingkat propinsi, karena itu termasuk wewenang di luar level kabupaten. Intinya, kita siap untuk menjalankan perintah atau instruksi Pak Pj Gub,” tandas Iswanto.
Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Bupati Aceh Besar, dari Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, atas nama Menteri Dalam Negeri RI.
Selain Iswanto, Penjabat Gubernur juga menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, Haili Yoga sebagai Pj Bupati Bener Meriah dan Mahyuddin sebagai Pj Bupati Aceh Timur.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada keempat Pj Kepala Daerah ini merupakan rangkaian dari acara Pelantikan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin menjadi Penjabat Wali Kota Banda Aceh dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara.
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dalam sambutannya menyampaikan sejumlah pesan kepada para Pj Kepala Daerah, baik yang baru dilantik maupun yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan. “Sebagai Pimpinan Pemerintah Aceh, saya perlu mengingatkan saudara Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati tentang beberapa hal, pertama, binalah komunikasi yang harmonis dengan para pihak, terutama dengan legislatif, judikatif, para ulama dan elemen masyarakat lainnya, demi menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah. Dengan situasi yang aman dan terkendali, aktivitas pembangunan tentu akan berjalan lancar,” ujar Achmad Marzuki.
Penjabat Gubernur juga berpesan agar kedua Penjabat Kepala Daerah serta juga yang diperpanjang, untuk menjalankan sistem pemerintahan secara transparan, akuntabel dan taat hukum dan membahas APBK tepat waktu, agar gerak pembangunan dapat dimulai lebih awal. Serta membenahi sistem Administrasi agar tertata dan terkelola dengan baik.
Sementara itu terkait inflasi, Penjabat Gubernur mengingatkan, meski hasil evaluasi yang baru dilakukan menunjukkan inflasi di Aceh kembali normal. Namun pada waktu tertentu selama tahun 2023 ini, Aceh pernah mengalami inflasi hingga 6,97 persen, jauh di atas inflasi nasional. “Secara kumulatif inflasi dari Januari hingga Juni 2023 berkisar 1,01 persen, sedangkan inflasi tahunan, dari Juni 2022 sampai Juni 2023 berkisar 2,70 persen. Kasus memburuknya inflasi itu jangan terulang lagi,” kata Gubernur.
“Untuk itu, saya minta saudara mengoptimalkan kinerja TPID guna mengantisipasi terjadinya inflasi yang tak terkendali. Distribusi pangan harus diperhatikan demi lancarnya supply dan demand, sehingga inflasi tahunan tidak lebih dari 4 persen,” imbuh Gubernur.
Selain melantik kedua Pj Kepala Daerah, Penjabat Gubernur juga menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada Pj Bupati Aceh Besar, Bener Meriah, Lhokseumawe dan Aceh Timur.
Selain itu, Penjabat Ketua TP PKK Aceh juga menyerahkan melantik Pj Ketua TP PKK Kota Banda Aceh dan PJ Ketua TP PKK Aceh Utara serta menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan PJ Ketua TP PKK Bupati Aceh Besar, Bener Meriah, Lhokseumawe dan Aceh Timur. []