Pengusaha Aceh Belum Maksimal Manfaatkan BPJamsostek

  BANDA ACEH – ACEHHERALD.COM Para pengusaha Aceh belum maksimal memanfaatkan kehadiran jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. Karena, hingga saat ini baru 11 persen atau sekitar 293 ribu pekerja dari total angkatan kerja di Tanah Rencong yang baru terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Hal itu dikemukakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal kepada wartawan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman didampingi Kepala Cabang BPJamsostek Banda Aceh, Awalul Rizal menyerahkan klaim asuransi kepada isteri peserta Jamsostek, Rabu (11/3/2020).                                                            FOTO ACEHHERALD.COM/M NASIR YUSUF

 

BANDA ACEH – ACEHHERALD.COM

Para pengusaha Aceh belum maksimal memanfaatkan kehadiran jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. Karena, hingga saat ini baru 11 persen atau sekitar 293 ribu pekerja dari total angkatan kerja di Tanah Rencong yang baru terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Hal itu dikemukakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal kepada wartawan di Aula Kantor Sekretariat PWI Aceh, Rabu (11/3/2020). Padahal, pihak BPJamsostek sejak terjadi perubahan sudah banyak manfaat yang diberikan kepada peserta.

Dikatakan, jika mempedomani data BPS (Badan Pusat Statistik) di Aceh saat ini ada sekitar 2,3 juta pekerja, jadi sangat minim sekali. “Kami sudah bekerjasama dan memohon dukungan Pemerintah Aceh dan Pak Plt. Gubernur agar dikeluarkan surat edaran dan peraturan gubernur agar para pekerja Aceh dapat mendaftar ke BPJamsostek untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, bahkan jaminan hari tua,” harapnya.

Menurut Awalul Rizal, dengan program baru BPJamsostek, bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan diberikan upah dikali 48 dari besaran gaji yang diterima di tempat dia bekerja. Sedangkan yang tidak meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja akan diberi santunan dikali maksimal 56 kali dari besaran gaji peserta BPJamsostek tersebut,” jelasnya.

Di samping pekerja formal, Kepala BPJamsostek Amirul Rizal, mengatakan kini BPJamsostek  juga sudah bisa melayani pendaftaran untuk pekerja informal atau bukan penerima upah dari orang lain (pekerja mandiri), seperti pedagang, tukang becak, dan lainnya. Mereka mendaftarkan diri ke BPJamsostek secara individu.

“Untuk iuran jaminan kecelakaan kerja minimal hanya Rp 16.800 setiap bulannya. Sedangkan untuk tabungan masa depannya (hari tua) itu hanya sekitar Rp36.800. Maka dia (peserta BPJamsostek Mandiri) sudah ada jaminan sosial hari tua dan jaminan untuk keluarga jika dia sewaktu-waktu meninggal dunia,” ungkap Awalul.

Baca Juga:  AMANAH Bangun Pusat Industri UMKM di KIA Ladong

Sementara itu bagi perusahaan yang gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) juga dapat mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJamsostek. Khusus untuk, pihak BPJamsostek akan melakukan penyesuaian. “Jadi misalnya pekerja di perusahaannya hanya digaji Rp2 juta, maka akan dikenakan iurannya 0,54 persen atau sekitar 17 atau 18 ribu rupiah untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja,” imbuhnya.

Selain melakukan sosialisasi program BPJamsostek kepada wartawan di Banda Aceh, Awalul Rizal yang didampingi Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman juga menyerahkan klaim senilai Rp 1 miliar kepada dua janda peserta BPJamsostek.

Mereka adalah, Ny Yusri Yunus (almarhum) sebesar Rp 963.996.362, dan Ny Nasruddin (almarhum) Rp sebesar Rp 140.212.050 berupa santunan JKM dan JHT.

Penulis  : M Nasir Yusuf

Komentar

Berita Terkini

Haba Nanggroe