Pemko Lhokseumawe Tingkatkan Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa

| MAA Apresiasi Penyelesaian Sengketa Gunakan Hukum Adat di Desa Panggoi LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe secara terus menerus melakukan pencerahan, peningkatan, dan pengauatan peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa dan masalah lingkungan desa dalam kawasan Kota Lhokseumawe. Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, Tgk HM Djalil Hasan menyatakan pihaknya sangat … Read more

Tokoh masyarakat Desa Panggoi ikut Rakor Peradilan Adat di Kantor Desa Panggoi. Foto Yuswardi

Iklan Baris

Lensa Warga

| MAA Apresiasi Penyelesaian Sengketa Gunakan Hukum Adat di Desa Panggoi

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe secara terus menerus melakukan pencerahan, peningkatan, dan pengauatan peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa dan masalah lingkungan desa dalam kawasan Kota Lhokseumawe.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, Tgk HM Djalil Hasan menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi penyelesaian sengketa dengan menggunakan hukum adat yang dilakukan masyarakat dan perangkat Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Pernyataan ini mengemukakan dalam Rapat Koordinasi  (Rakor) dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di ruang pertemuan kantor Keuchik Panggoi, Kota Lhokseumawe, Senin (30/8/2022).

Upaya Pemko Lhokseumawe untuk meningkatkan peran adat dalam penyelesaian sengketa, di antaranya dengan menggelar Rapat Koordinasi /Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat Dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) yang digelar di Desa Panggoi Lhokseumawe.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe Tgk HM Djalil Hasan mengapresiasi penyelesaian pelanggaran yang dilakukan secara adat di Desa Panggoi. Pelaksanaan adat 100 persen dilakukan oleh gampong dan ini harus tetap dijalankan. Penyelesaian hukum secara adat tidak meninggalkan dendam dan sangat berkeadilan.

“Pelanggar yang ditangkap jangan langsung dibawa ke polisi, tetapi selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua MAA Kota Lhokseumawe, Drs HM Nasir Ali menjelaskan tentang tatacara penyelesaian pelanggar di gampong. Untuk memudahkan penyelesaian perkara secara adat, HM Nasir Ali meminta masyarakat dalam setiap permasalahan tidak melakukan tindakan-tindakan main hakim sendiri, sehingga saat persoalan harus diselesaikan di meunasah akan lebih mudah. Hukum adat yang sudah tertuang dalam qanun dan reusam gampong harus dijalankan.

Dikatakan, persidangan hukum adat digelar di meunasah dengan mengundang pihak yang berkompeten untuk menyelesaikan persoalan dan Sekretaris Desa (Sekdes) harus mencatat sebagai laporan. MAA akan memfasilitasi hal ini serta berupaya menyediakan anggaran.

Baca Juga:  PSSI Tunda 'COMEBACK' Liga 1 2020

Namun demikian, Wakil Ketua M Nasir Ali menambahkan ada hal-hal yang tidak boleh ditangani dalam peradilan adat antara lain, pembunuhun, zina, pemerkosaan, pencurian berat, suversif, dan kecelakaan berlalulintas.
Jadi, tambah M Nasir, apa yang sudah dilakukan oleh Desa Panggoi selama ini dinilai sudah sangat baik. “Kami dari MAA memberi apresiasi terhadap apa yang dilakukan selama ini,” ujarnya.

Hadir pada acara itu Wakil Ketua MAA HM Djamil Musa, Darmawan, Sekretaris Marzuki SE MM, Sekdes Desa Panggoi Syawal Azman, Ketua Tuha Peut Tgk Mukhtarsyah dan anggota tuha peut, para kaur, kepala dusun dan tokoh masyarakat lainnya.(adv)

Penulis : Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe