BANDA ACEH I ACEH HERALD
SEMPAT dikepung oleh aksi rentenir dengan segala modus operandinya, hingga mencapai 80 persen di antara 1000 responden yang dipilih secara acak atau random sampling, kini Kota Banda Aceh dinyatakan telah merdeka dari aksi rentenir. “Kami berupaya maksimal selama dua tahun terakhir, menghindari warga dari korban aksi ribawi, alhamdulillah kini telah ada hasilnya. Banda Aceh merdeka dari rentenir,” kata Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE,Ak MM, kepada awak media, Jumat (05/11/2021) petang.
Menurut Aminullah, Pemko Banda Aceh menggemour rentenir langsung di pusat peredarannya, yaitu seputaran pusat bisnis di Kota Banda Aceh. Gebrakan itu dibarengi dengan menginiisasi lahirnya Lembaga Keuangan MIkro Syariah (LKMS) PT Mahirah Muamalah. Lembaga keuangan yang saat didirikan tahun 2018 hanya [unya asset sebanyak Rp 7 miliar lebih itu, hingga medio tahun 2021 asset LKMS Muamalah kini mendapai Rp 37 miliar lebih.
Seperti dituturkan Walikota Aminullah, pada tahun 2018 saat pertama dilakukan survey dengan sistem sampel acak terdapat angka prosentase operasional rentenir di Aceh mencapai 80 persen. Namun setahun setelah hadirnya LKMS PT Mahirah Muamalah atau tahun 2019, angka prosentase itu turun drastis menjadi 14 persen.
Dan tahun 2020, operasional rentenir di Kota Banda Aceh dan sekitarnya hanya tinggal 2 persen, sesuai dari sampel yang kita lakukan. “Alhamdulillah, masyarakat makin sadar dengan larangan sistem keuangan ribawi dan kini operasional rentenir di Banda Aceh dan sekitarnya telah kita eliminir, dengan menghadirkan LKMS yang menjadi solusi non ribawi dan bermartabat untuk masyarakat di tataran akar rumput,” tutur Aminullah yang juga ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh.
Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh telah membuat berbagai gebrakan untuk memerangi rentenir. Misalnya dengan ketegasan Aminullah yang melarang masuknya rentenir ke Pasar Al Mahirah, yang kini menjadi salah satu ikon belanja rakyat di Kota Banda Aceh.
Intinya, Pemerintah Banda Aceh senantiasa berupaya membuat segala bentuk kegiatan ekonomi dengan sistem syariah, baik berupa perbankan, dan lembaga keuangan lainnya. Wali Kota pun mengungkapkan strateginya dalam mengembangkan literatur Keuangan Syariah di Kota Banda Aceh dengan mendirikan PT LKMS Mahirah Muamalah Syariah. “Tujuan LKMS yaitu untuk membumihanguskan praktek-praktek rentenir agar mampu melepas masyarakat dari jeratan tengkulak yang ‘mengisap darah’ pelaku usaha kecil, dan memajukaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Banda Aceh,” jelas Aminullah pada suatu kesempatan.