Janji Proyek Berakhir di Hotel Prodeo Polisi

BANDA ACEH I ACEH HERALD SEORANG warga yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan janji adanya sebuah proyek, dibekuk personel unit Jatanras dan unit pidana umum Satreskrim Polresta Banda Aceh. Informasi yang dihimpun Acehherald.com, Kamis (28/10/2021), pelaku yang berhasil dibekuk itu berinisial SAI (49), warga Kabupaten Aceh Timur. Ia dibekuk di salah satu rumah di Desa … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Ist

BANDA ACEH I ACEH HERALD

SEORANG warga yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan janji adanya sebuah proyek, dibekuk personel unit Jatanras dan unit pidana umum Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Informasi yang dihimpun Acehherald.com, Kamis (28/10/2021), pelaku yang berhasil dibekuk itu berinisial SAI (49), warga Kabupaten Aceh Timur. Ia dibekuk di salah satu rumah di Desa Aron, Aceh Utara, Senin (25/10/2021).

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49) warga Kabupaten Aceh Timur, dengan cara memperlihatkan list kemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat di Caffe Romen, Banda Aceh (25/3/2021) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK kepada wartawan mengatakan, saat pertemuan antara korban dan pelaku sempat memperlihatkan list proyek yang dimenangkan oleh pelaku. “Pelaku memperlihatkan list pemenangan proyek kepada korban di Caffe Romen, Banda Aceh pada akhir bulan Maret 2021 dan mengajak atau memberikan pekerjaan tersebut kepada korban dengan catatan korban harus membayar uang modal pengurusan tender tersebut dengan jumlah Rp. 81,5 juta,” sebut AKP Ryan.

Kemudian, setelah uang yang diserahkan korban kepada pelaku, ternyata sudah lama ditunggu tidak ada kabar berita dari SAI, dan korban mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh dan pekerjaan tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya, tambah AKP Ryan.

Setelah melakukan koordinasi korban dengan pelaku, bahwa proyek yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lainnya, pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka sejumlah Rp.81,5 juta. Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak Bank menyatakan bahwa cek tersebut kosong, ucap AKP Ryan.

Baca Juga:  Menyambut Tahun 2020, Seorang Ibu Melahirkan di Kantor Polisi

Korban yang merasa dirugikan oleh pelaku, melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi nomor LPB / 128 / III / YAN.25 / 2021/SPKT tanggal 25 Maret 2021.

Seiring perjalanan penyidikan dan penyelidikan, Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku SAI di Desa Aron, Aceh Utara, Senin (25/10/2021).

Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang diterapkan dengan Pasal 378 jo 372 KUHP, pungkas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Kepada masyarakat agar berhati-hati dengan berbagai macam aksi penipuan, yang menjanjikan akan memberikan dan memenangkan proyek maupun berbagai janji lainnya agar tidak menjadi korban pelaku kejahatan.

 

PENULIS : FERIZAL HASAN

Berita Terkini

Haba Nanggroe