Satu Brigadir Jenderal dan Belasan Polisi Ditahan Propam, Terkait LGBT

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] JAKARTA | ACEH HERALD SATU orang perwira tinggi polisi dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, tepatnya Brigjen EP serta belasan anggota polisi kini ditahan dan diperiksa Propam Polri, karena dugaan terlibat dalam kasus Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Bahkan EP kini telah dicopot dari posisinya. Hal itu diungkapkan Ketua Presidium … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Neta S Pane

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

JAKARTA | ACEH HERALD

SATU orang perwira tinggi polisi dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, tepatnya Brigjen EP serta belasan anggota polisi kini ditahan dan diperiksa Propam Polri, karena dugaan terlibat dalam kasus Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Bahkan EP kini telah dicopot dari posisinya.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Katanya, saat bulan pertama, Jenderal Idham Azis jadi Kapolri, mantan Kabareskrim itu mencopot Brigjen EP dari jabatannya di SDM Polri, jabatan yang mengatur mutasi di jajaran kepolisian. Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen EP diperiksa dan ditahan Propam Polri. “Brigjen EP dicopot, diperiksa dan ditahan Propam terkait isu LGBT. Bersama Brigjen EP ada belasan anggota Polri lainnya yang ditahan Propam terkait dengan isu LGBT,” kata Neta melalui keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Neta menuturkan, hingga saat ini Polri hanya menjelaskan kelanjutan kasus dari Brigjen EP. Sementara belasan anggota lain yang terlibat LGBT belum jelas kelanjutannya. “Tapi hingga kini yang dijelaskan Polri kelanjutan kasusnya hanya Brigjen EP. Sedangkan belasan lainnya yang ditahan Propam bersamaan dengan Brigjen EP belum dijelaskan Polri nasibnya, apakah masih bertugas di Polri atau sudah dinonaktifkan,” tuturnya.

Neta meminta Polri transparan terkait kasus LGBT. Menurut Neta, LGBT masuk pelanggaran berdasarkan ketentuan dalam kepolisian. “Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini, karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Brigjen EP melanggar ketentuan terkait perbuatan tercela karena terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Akibat perbuatannya, Brigjen EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan. “Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:  Pj Walikota Almuniza Tindak Tegas Pelaku Usaha Hotel Langgar Syariat Islam

Awi menuturkan Brigjen EP juga wajib meminta maaf secara lisan kepada pimpinan serta pihak-pihak yang dirugikan. Tak hanya itu, Brigjen EP juga disanksi demosi selama 3 tahun.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dan terakhir yang bersangkutan dipinda tugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun,” tuturnya.(*)

 

PENULIS     :     */NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe