Acehherald.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Program Satu Data Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data yang valid, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Peluncuran ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang menyatakan bahwa program ini dirancang untuk memastikan seluruh kebijakan pembangunan disusun berdasarkan data yang akurat dan mutakhir.
“Data yang berkualitas menjadi landasan utama untuk menyusun perencanaan yang tepat, kebijakan yang terukur, serta pengawasan yang efektif dalam mendukung arah pembangunan Aceh ke depan,” ujar Nasir.
Program Satu Data Aceh merupakan bagian dari visi dan misi pembangunan Aceh 2025–2030 serta masuk dalam daftar quick wins Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Inisiatif ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf, menjelaskan bahwa dalam struktur pengelolaan Satu Data Aceh, Sekretaris Daerah Aceh bertindak sebagai Koordinator, Bappeda Aceh sebagai Ketua Forum Satu Data, Diskominsa sebagai Walidata, BPS sebagai Pembina Data Sektoral, serta SKPA sebagai produsen data.
“Satu Data Aceh bukan sekadar program kerja, tetapi gerakan besar untuk memperbaiki pengelolaan data pemerintahan yang selama ini tersebar dan kurang terkoordinasi,” ujar Marwan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh menargetkan pembangunan platform data terintegrasi di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pemerintah juga akan memperluas penggunaan aplikasi pendukung seperti SIGAP, yang saat ini baru digunakan di sekitar 41 persen gampong.