Acehherald.com | Banda Aceh — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh akan berakhir pada tahun 2027. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Rifqinizamy menekankan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi sangat mendesak untuk dibahas guna memastikan keberlanjutan dana tersebut.
“Sekadar informasi, 2027 habis dana otsusnya Aceh kalau tidak diperpanjang. Itu sebabnya RUU Pemerintahan Aceh menjadi urgent untuk dibahas di DPR,” ujar Rifqinizamy.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI masih menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI mengenai waktu dimulainya pembahasan revisi UU tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat yang sama, menyampaikan harapannya agar revisi UUPA dapat segera disahkan tahun ini. Ia menekankan bahwa Dana Otsus sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Kami berharap kepada anggota DPR RI yang dihormati agar bisa dibahas dan ditindaklanjuti di tahun ini dalam keberlanjutan dana otsus untuk Provinsi Aceh,” ujar Fadhlullah.
Fadhlullah juga memaparkan beberapa capaian pembangunan di Aceh, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 74,7 persen pada 2023 menjadi 75,36 persen pada 2024, penurunan angka kemiskinan dari 14,45 persen menjadi 12,64 persen, serta pertumbuhan ekonomi dari 4,23 persen menjadi 4,66 persen.