Daddi Peryoga : Hendra Supardi, Plt Dirut Bank Aceh Yang Tercatat Dalam Pengawasan OJK

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Pemerintah Aceh terkait statement pihak OJK yang terkesan ‘mementahkan’ pemberian Amanah Plt Dirut Bank Aceh kepada Fadhil Ilyas sebagaimana dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakkir Manaf sebagai Pemegang Saham Pengendali melalui RUPSLB tanggal 17 Maret. Dengan alasan sampai sejauh ini belum ada permohonan persetujuan dari Bank Aceh ke OJK.
Daddi Peryoga

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Teka teki tentang siapa Plt Dirut Bank Aceh versi Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjawab sudah. Kepastian itu setelah Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga menjawab pertanyaan tertulis acehherald.com pada pukul 14.11 WIB, setelah dikirimkan pada pukul 12.25 WIB ke nomor telepon mobile atas nama D.Peryoga. Pertanyaan tertulis yang sama juga dikirimkan ke Humas OJK Aceh.

Berikut saya turunkan penuh pertanyaan tertulios berikut jawaban dari Daddi Peryogi;

  1. Bagaimana posisi OJK, apakah mengakui Hendra Supardi atas Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh?

Plt Direktur Utama Bank Aceh yang tercatat dalam pengawasan OJK sampai saat ini adalah Sdr Hendra Supardi (Direktur Dana dan Jasa Definitif), sebagaimana surat OJK No S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal Penunjukan Direktur Pengganti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh. Dengan demikain, seluruh pelaksanaan operasional bank yang membutuhkan kewenangan Plt Dirut dapat dilakukan oleh Sdr Hendra Supardi.

Terkait adanya informasi tentang penunjukan Plt Direktur Utama yang di tunjuk Oleh RUPS LB Bank (Sdr Fadhil Ilyas/ Direktur Bisnis Definitf), sampai dengan saat ini Kami belum mendapatkan surat permohonan persetujuannya dari Bank Aceh. Mungkin masih dikaji oleh internal Bank Aceh dengan mempertimbangkan aspek:

  1. Penerapan 5 Pilar Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum) khususnya Pasal 2.
  2. ⁠Kecukupan Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam POJK 18/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum khususnya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dari sisi Operasionalnya (Aktivitasnya)

Karena Bank Wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Dengan demikian, sebelum adanya persetujuan dari OJK, maka Plt Dirut Bank Aceh yang dapat melaksanakan tugasnya adalah Plt Dirut yang telah mendapat persetujuan OJK dan tercatat dalam administrasi pengawasan OJK. Lex Specialis Derogat Legi Generali

  1. Bagaimana sikap OJK terkait dengan RUPSLB Bank Aceh tanggal 17 Maret 2025, apakah legal atau tidak, termasuk dengan Keputusan mengangkat Fadhiel Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh yang SK nya langsung diberikan oleh Muzakir Manaf selaku Gubenur Provinsi Aceh yang dalam hal ini sebagai Pemegang Saham Pengendali?
Baca Juga:  Genset Habeh Minyeuk, PT LIB Hukum Persiraja Kalah WO 0-3

Jawab :

Terkait keabsahan RUPSLB, tentunya sudah diatur yaa dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, dan RUPS LB tanggal 17 Maret tersebut dibuat oleh Pejabat Negara yang berhak membuatkan Aktanya (No.28) yakni Sdri Cut Era Fitriyeni, S.H., M.Kn sebagai Notaris/PPAT. Sehingga pertanyaan ini lebih pas jika ditanyakan kepada pembuat Akta. Krn ybs wajib memastikan syarat formal pelaksanaan RUPS-LB sesuai kewenangannya.

Namun demikian, dalam konteks pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Bank aturannya sudah saya jelaskan di beberapa media sebelumnya, yakni 2 regulasi utama yang menjadi rujukan, yaitu:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.17/POJK.03/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum antara lain Pasal 14
  2. ⁠Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) antara lain Pasal 107

Kedepan, perlu kami sampaikan juga bahwa:

  1. PSP Bank Aceh perlu segera mengisi kekosongan Direksi dan Komisaris Definitif sebagaimana sudah disampaikan melalui surat-surat OJK sebelumnya, agar pengelolaannya semakin solid. Hal ini penting, menimbang Pemerintahan terpilih sudah terbentuk dan sudah waktunya Bank Aceh berkarya untuk mendukung program Pembangunan Daerah sesuai namanya “Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Syariah”.
  2. Dalam rangka pemenuhan Pengurus (Direksi dan Komisaris), ada baiknya PSP memulai penerapan mekanisme “Open Recruitment” dan membentuk panitia seleksi yang profesional. Pelaksanaan mekanisme “Open Recruitment” tersebut juga dapat diaplikasikan oleh pengurus nantinya dalam penerimaan Pejabat dan Pegawai (Staf) di Bank aceh,
  3. Hal ini menjadi sangat penting, karena? agar terbukanya peluang bagi seluruh masyarakat aceh yg kompeten termasuk para profesional untuk dapat bergabung/mendaftar sebagai calon kandidat Direksi/Komisaris/Pajabat/Staf di Bank Aceh.
  4. Mekanisme ini juga memberikan keuntungan bagi PSP karena tersedianya banyak opsi calon pengurus yg independen dan kredibel yang bisa direkomendasikan dan dipilih oleh Pemegang Saham. Semoga Pemegang Saham Pengendali dapat menerima opsi-opsi terbaik ini.”
Baca Juga:  Dr Danial Dilantik Sebagai Rektor IAIN Lhokseumawe

Saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Aceh yang sedang beribadah puasa ramadhan (dan Itikaf) untuk tetap fokus beribadah, In Syaa Allah OJK hadir di Aceh bersama Rakyat Aceh, untuk memastikan proses tata kelola perbankan di Aceh Govern dan Cerdas berdasarkan ketentuan yang berlaku (fakta dan data). Jika ada yang melanggar, kami pastikan akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Pemerintah Aceh terkait statement pihak OJK yang terkesan ‘mementahkan’ pemberian Amanah Plt Dirut Bank Aceh kepada Fadhil Ilyas sebagaimana dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakkir Manaf sebagai Pemegang Saham Pengendali melalui RUPSLB tanggal 17 Maret. Dengan alasan sampai sejauh ini belum ada permohonan persetujuan dari Bank Aceh ke OJK.

Kata Kunci (Tags):
ojk aceh, daddi peryoga, hendra supardi, fadhil ilyas, muzakir manaf

Berita Terkini

Haba Nanggroe