DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Perpanjang JKA

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com- Riuh rendah isu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dihentikan Pemerintah Aceh dan hanya dilayani tak sampai setengah tahun pada tahun 2022 yang sedang berjalan ini, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh duduk kembali membahas desas-desus itu. Dalam duduk pakat tersebut, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Plt Ketua DPRA Safaruddin dan Sekda Aceh Taqwallah menggelar Rapat Koordinasi bersama DPRA, terkait program JKA, di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Rabu (23/3/2022) malam.

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com-

Riuh rendah isu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dihentikan Pemerintah Aceh  dan hanya dilayani tak sampai setengah tahun pada tahun 2022 yang sedang berjalan ini, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh duduk kembali membahas desas-desus itu.

Dalam duduk pakat tersebut,  Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menyepakati untuk mempertahankan dan menyelamatkan JKA yang sudah menjadi kebutuhan rakyat Tanah Rencong.

Kesepakatan itu sesuai hasil rapat yang digelar DPRA bersama Pemerintah Aceh di Ruang Serbaguna DPRA, Rabu malam 23 Maret 2022. Rapat membahas nasib JKA yang seharusnya akan berakhir per 1 April mendatang.

Dari pihak DPRA, pertemuan itu dipimpin Plt. Ketua DPRA Safaruddin serta dihadiri seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi DPRA. Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Selain itu juga hadir para anggota Tim TAPA,  Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, beserta Kadinkes Aceh, Hanif, Dirut RSUDZA Isra Firmansyah, serta kepala Biro Hukum dan kepala Biro Organ Setda Aceh.

“Kami informasikan bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat untuk tetap mempertahankan pembayaran premi, kemarin yang kita tunda, hasil kesepahaman APBA 2022,” ujar Safaruddin dalam konferensi pers bersama Taqwallah usai berlangsungnya rapat.

Plt Ketua DPRA, Safaruddin mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu 23 Maret 2022, di Ruang Rapat Serbaguna DPRA. Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, politisi Partai Gerindra, Safaruddin mengungkap bahwa Program JKA akan jalan terus.

“Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat untuk tetap mempertahankan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta masyarakat mulai bulan depan JKA,” kata Safaruddin yang saat ini dipercayakan menjadi Plt Ketua DPRA menyusul rencana pergantian Ketua DPRA dari Dahlan Jamaluddin kepada Siaful Bahri yang akrab disapa Pon Yahya.

Baca Juga:  UIN Ar-Raniry Gandeng ICRC Jenewa Untuk Penyusunan Kurikulum Internasional

Dikatakan, mempertahankan program JKA itu disepakati dengan catatan tetap membentuk tim evaluasi bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA.

“Kita tetap membentuk tim evaluasi bersama Pemerintah Aceh dan DPRA dalam kajian terhadap tanggungan pembiayaan untuk tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya,” ujar politisi Partai Gerindra.

“Tidak ada perbedaan sedikit pun, semua fraksi partai-partai yang terlibat di dalam DPRA semuanya sepakat. Sepakat untuk tetap melanjutkan program JKA,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Safaruddin, DPRA akan mengadakan pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelesaikan persoalan JKA, agar per 1 April 2022 masyarakat Aceh sudah bisa menikmati kembali layanan JKA.

“Kami akan atur waktu dengan BPJS di DPRA. Waktunya kami sepakati Jumat 25 Maret 2022 pukul 14.30, untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan ini. Supaya masyarakat Aceh per 1 April sudah bisa menikmati layanan JKA,” ujar Safaruddin.

Ia menjelaskan persoalan JKA bukan persoalan yang seharusnya menjadi polemik. Sebelumnya DPRA sedang menunggu kepastian validasi data tahunan antara tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Kita berkomitmen, walaupun nanti hasil validasi dari tim nantinya harus membayar sesuai pembayaran tahun seperti tahun sebelumnya, maka akan menjadi kewajiban bagi kami. Kami akan komitmen itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh mencari solusi. Bagaimana pun caranya JKA harus dipertahankan,” ujar Safaruddin.

Sementara itu, Sekda Aceh, Taqwallah, mengatakan Pemerintah Aceh akan bekerja keras dan berkomitmen supaya setelah 31 Maret 2022 ada kepastian terkait JKA.

“Kami komitmen bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA untuk kita laksanakan beberapa hari kedepan, kita akan bekerja keras, agar setelah 31 Maret 2022 ada kepastian,” ucap Taqwallah.

Baca Juga:  Nova Tinjau SKD CPNS, Siapa yang Lulus?

Sebelumnya, Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta masyarakat mulai bulan April 2022. Premi warga tersebut selama ini ditanggung dalam program JKA.(adv)

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe