
RI Larang Kibarkan Bendera Israel, Ini Peraturan Menlu
Ini secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel
Ini secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel
Penggalangan dana dilakukan dengan membuka rekening, menempatkan kotak amal di Masjid Babul Huda Panggoi, dan membagikan amplop ke rumah-rumah masyarakat di wilayah Gampong Panggoi.
Dia menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Masyarakat jangan terjebak dan terlena dengan iklan atau promo yang ditawarkan sebab apabila tidak dipelajari dengan baik serta mengecek perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh
Rony Widijarto P juga menyampaikan bukan hanya QRIS TUNTAS, juga ada yang terbaru lainnya, yakni QRIS Cross Border Payment atau pembayaran QR antar negara.
penasehat hukum EF meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe agar mengusut tuntas laporan dugaan perselingkuhan suami kliennya tersebut.
Cut Syazalisma juga mengingatkan Pj Sekda untuk dapat melakukan pembinaan manajemen serta penataan administrasi dengan menerapkan core value atau nilai-nilai dasar ASN berahlak.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Kabid Humas Polda Aceh, Kaur Mitra Subbidpenmas Kompol Yasir mengatakan, mahasiswa bisa menjadi agen penangkal hoaks dengan membantu mengkaji kebenaran suatu berita atau informasi yang
TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com- Baitul Mal Aceh Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Keagamaan, di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan,
Diterbitkan oleh
PT HERALD PRATAMA KREATIF
Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120216030642
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0047059.AH.01.01.TAHUN 2019
Brand: Aceh Herald
Media: www.acehherald.com