LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim, SE. MSM., menyerahkan surat Keputusan Penetapan Dr Sayuti Abubakar SH MH/Husaini SE sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe periode 2025-2030.
SK diterima oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini (Golkar, Dapil Banda Sakti), Kamis (6/2/2024) di gedung dewan setempat.
Pasca menerima SK, dewan akan memparipurnakan hal ini pada hari Jumat (7/2/2025) sekira pukul 14.30 WIB di ruang sidang DPRK Lhokseumawe.
Langkah berikutnya hasil paripurna dibawa ke propinsi untuk proses SK jabatan dan pengambilan sumpah jabatan.
Sementara itu, KIP Lhokseumawe pada pagi Kamis (6/2/2025) sudah menggelar rapat pleno penetapan walikota dan wakil walikota terpilih tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon (Paslon Ismail/Azhar Mahmud) terhadap hasil pilkada tahun 2024.
Penulis : Yuswardi