Zikir Rutin Pemerintah Aceh Digeser ke Hari Rabu

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Pemerintah Aceh tetap konsisten melaksanakan kegiatan ibadah zikir dan doa rutin yang diikuti oleh seluruh ASN Pemerintah Aceh. Bila selama ini dilaksanakan pada setiap Hari Jumat, kini kegiatan ibadah rutin para ASN itu digeser menjadi Hari Rabu. “Tidak ada kebijakan penghapusan, hanya saja digeser harii pelaksanaannya ke setiap hari Rabu’”, … Read more

Kegiatan zikir rutin Pemerinta Aceh. Foto Biro Adpim Setda Aceh.

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Pemerintah Aceh tetap konsisten melaksanakan kegiatan ibadah zikir dan doa rutin yang diikuti oleh seluruh ASN Pemerintah Aceh. Bila selama ini dilaksanakan pada setiap Hari Jumat, kini kegiatan ibadah rutin para ASN itu digeser menjadi Hari Rabu. “Tidak ada kebijakan penghapusan, hanya saja digeser harii pelaksanaannya ke setiap hari Rabu'”, kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Rahmadin melalui Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan, M Gade ST, Jumat, *13/01/2023) siang tadi.

Penerapan zikir dan doa dengan jadwal bari itu akan dimulai sejak pekan depan. “Jadwal zikir yang sebelumnya dilaksanakan pada setiap Jumat, akan digeser ke hari Rabu pagi pukul pukul 07.45 – 08.00 WIB dengan tata cara yang sama mulai pekan mendatang,” kata Gade.

Keterangan tersebut diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor 451/713, serta ditandatangani Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala SKPA, Kepala Biro Setda Aceh, Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah, Pimpinan PD. BPR Mustaqim Sukamakmur, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), Kepala BPKS Sabang dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.

Adapun kutipan dalam surat tersebut adalah, Sehubungan surat kami Nomor 451/14500 tanggal 12 September 2022 perihal tersebut di atas dan surat kami Nomor 061.2/527 tanggal 11 Januari 2023 perihal penghentian kegiatan zikir, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan zikir hari Jumat dihentikan, maka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 zikir dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.45 – 08.00 WIB dengan tata cara yang sama.

Khusus Kepala SKPA yang memiliki UPTD dan sekolah, agar menyampaikan informasi ini kepada masing-masing yang bersangkutan.

Baca Juga:  TA Khalid Bantu Korban Banjir Paya Tumpi

 

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe