
TAPAKTUAN | ACEH HERALD-
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Aceh Selatan naik menjadi level 3 (tiga) dari sebelumnya level 2 (dua), kata Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (20/8/2021).
Dikatakan, naiknya status PPKM dari level 2 ke level 3 karena meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah penghasil pala tersebut.
“PPKM Kabupaten Aceh Selatan mengalami kenaikan, dari level 2 menjadi level 3 pada perpanjangan yang berlaku dari tanggal 10-23 Agustus 2021,” ucapnya sesuai sudah diatur dalam Keputusan Mendagri.
“Dengan adanya perpanjangan PPKM Aceh Selatan naik menjadi level 3 ini, kita mengharapkan kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari,” ucapnya.
Ia menyatakan, Satgas Covid-19 Aceh Selatan terus melakukan pemantauan dan upaya vaksinasi agar masyarakat Aceh Selatan terhindar dari virus Covid-19.
“Kita berharap kepada masyarakat apabila ada menemukan gejala-gejala untuk segera ke Puskesmas terdekat agar cepat ditangani,” harapnya.