Warung Kopi yang Disegel Langgar Perwal Covid-19, Masih Tutup

  BANDA ACEH | ACEH HERALD– Sejumlah warung kopi yang ditutup dan disegel Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP/ WH, hingga Kamis (27/5/2021) petang masih terlihat tutup. Salah satu warung yang sejak berdiri di Simpang Surabaya, Dhapu Kupi, beroperasi selama 24 jam, hingga pukul 18.00 WIB petang terlihat masih … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Tim Satgas Covid-19 Aceh saat melakukan penyegelan terhadap warung yang belum tutup sebelum jam 23.00WIB malam. FOTO BIDANG HUMAS POLDA ACEH

BANDA ACEH | ACEH HERALD–

Sejumlah warung kopi yang ditutup dan disegel Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP/ WH, hingga Kamis (27/5/2021) petang masih terlihat tutup.

Salah satu warung yang sejak berdiri di Simpang Surabaya, Dhapu Kupi, beroperasi selama 24 jam, hingga pukul 18.00 WIB petang terlihat masih tersegel. Ada police lione yang membentang di pintu masuk warung tersebut. Sementara lokasi parkir yang biasanya padat dengan sepeda motor dan mobil, terlihat lengang.

Tim Satgas Covid-19 Aceh dilaporkan terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Selasa (25/5/2021) malam.

Kegiatan yang termasuk ke dalam Operasi Yustisi tersebut mengedepankan sosialisasi, imbauan dan berakhir dengan penegakan hukum bagi yang melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito kepada wartawan mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan metode status berupa kegiatan patroli dan penyegelan tempat usaha yang masih melanggar Perwal, yaitu masih melakukan aktivitasnya di atas Jam 23:00 malam Wib.

Agus menjelaskan, ada 12 warung kopi yang disegel pihaknya, di antaranya, SMEA Kupi Lamgugob, Kedai Kupi d’Gam Merduati, Bola Kupi, Ady kupi, Wd Cafe, VOZ Coffe, Hananan Kupi, Mie Kupi Emperom, BRH Arabica Gayo, Ayahlek Kupi, Aan Kupi 2 Lhong Raya, dan Sumber Kopi Lueng Bata.

“Ke 12 warung kopi tersebut dianggap telah melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh,” ungkap Agus, Rabu (26/5).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, peningkatan kegiatan ini dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.

Baca Juga:  KPU Kaji Anggaran Prokes di Pemilu 2024 Usai Jokowi Putuskan Endemi

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas pamen polisi Polda Aceh tersebut.

Berita Terkini

Haba Nanggroe