Wabup Aceh Utara Tarmizi Bicara Hirilisasi Pertanian

Bang Panyang menegaskan bahwa pembangunan lima tahun ke depan akan difokuskan pada lima misi utama. Masing-masing untuk sektor bidang ekonomi, disebutkan, pentingnya hilirisasi pertanian, perkebunan dan perikanan, padi, kelapa sawit dan perikanan tangkap (meutani - meulaot), kemudian memaksimal bantuan sosial dan ekonomi kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM (ta bantu).
Wabup Aceh Utara Tarmizi pada acara Musrenbang.Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSUKON|ACEHHERALD.Com- Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom, meminta perencanaan pembangunan  harus  menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Dari beberapa hal yang harus dilakukan maka langkah yang sangat penting adalah hirilisasi pertanian. Arahan ini disampaikan saat membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029 di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis (12/6/2025).

Tarmizi antara lain menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi seluruh elemen dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Aceh Utara yang lebih baik. “RPJMD ini adalah arah pembangunan lima tahun ke depan, disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi sebuah komitmen kolektif untuk Aceh Utara bangkit dengan slogan ‘Aceh Utara Bangkit, Bangkit, Bangkit’,” kata Bang Panyang, sapaan akrab Wakil Bupati Aceh Utara.

Bang Panyang menegaskan bahwa pembangunan lima tahun ke depan akan difokuskan pada lima misi utama. Masing-masing untuk sektor bidang ekonomi, disebutkan, pentingnya hilirisasi pertanian, perkebunan dan perikanan, padi, kelapa sawit dan perikanan tangkap (meutani – meulaot), kemudian memaksimal bantuan sosial dan ekonomi kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM (ta bantu).

Di samping itu, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan (meurunoe – meu ubat), dan meningkatkan dan memperluas akses pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan telekomunikasi, menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat (ta peugoet – ta hiroe – ta pubuet). Serta memperkokoh penerapan syariat Islam dengan prinsip ahlusunah wal jamaah (meu agama).

Dikatakan, kegiatan RPJMD merupakan bagian dari tahapan perencanaan yang harus dilalui dalam proses penyusunan rencana pembangunan. Hasil Musrenbang ini diharapkan mampu merumuskan arah pembangunan yang menyelaraskan visi Kepala Daerah, yang dapat menyatukan persepsi, pikiran, tekad dan semangat untuk bersama-sama menyusun kebijakan pembangunan Kabupaten AcehUtara mendatang yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Baca Juga:  Danrem 012/TU Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0107/Aceh Selatan

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Utara Drs H Adamy, MPd, dalam laporannya mengatakan penyusunan RPJMD Tahun 2025 – 2029 telah melewati beberapa tahapan, yang diawali dengan penyusunan RPJMD Teknokratik pada tahun 2024 yang kemudian dilakukan penyempurnaan terhadap rancangan teknokratik menjadi rancangan awal RPJMD melalui konsultasi publik dan forum perangkat daerah. “Hari ini tahapan dokumen tersebut pada proses Musrenbang RPJMD,” jelasnya.

Pelaksanaan Musrenbang ini didasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian  Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, RKPD Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Adapun tujuan pelaksanaan Musrenbang, kata Adamy, adalah untuk dapat menyatukan persepsi, pikiran, tekad dan semangat untuk bersama-sama menyusun kebijakan pembangunan Kabupaten Aceh Utara yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan pemangku kepentingan lainnya, yang kemudian dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh peserta Musrenbang dan kemudian disempurnakan sesuai berita acara kesepakatan dimaksud.

Hadir pada acara itu pejabat Bappeda Aceh, anggota DPRA asal Dapil V, pimpinan DPRK Aceh Utara, pejabat dari Kodim 0103/Aceh Utara, Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pejabat dari Pengadilan Negeri Lhoksukon, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Selanjutnya pejabat dari Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten Aceh Utara, para Pimpinan Perguruan Tinggi, Sekretaris Daerah Kabupaten AcehUtara Dr A Murtala, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, para Kepala OPD, para Camat, para pimpinan BUMN dan BUMD, pejabat Bappeda kabupaten/kota, para Kepala Balai Regional (Kementerian), para Ketua Ormas, OKP dan LSM.

Baca Juga:  48 Pelamar Seleksi Jabatan Eselon II Pemerintah Aceh Lolos Tahap Administrasi

Berita Terkini

Haba Nanggroe