JAKARTA | ACEHHERALD – Bidang Propam Polda Metro Jaya angkat bicara soal video viral Bripka Madih yang mengaku diperas sesama polisi. Polda Metro Jaya menyatakan Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 59, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.
Bhirawa mengatakan pemasangan plang yang dilakukan Bripka Madih di perumahan di Bekasi merupakan sebuah pelanggaran. Terlebih, Madih membawa massa ke lokasi tersebut.
“Kemudian ia juga memasang sebuah plang, lalu yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” tuturnya.
Bripka Madih Dipolisikan
Atas pendudukan lahan tersebut, Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023. Bripka Madih dilaporkan karena mengganggu ketertiban masyarakat.
“Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian Republik Indonesia’,” bebernya.
Selain itu, Bhirawa mengatakan Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, lantaran memviralkan video dirinya ketika menduduki lahan tersebut.
Pasal 13 huruf E Ayat (1) berbunyi:
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian.”
“Wujud perbuatannya pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 juga telah memberikan pernyataan melalui media televisi, media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” beber Bhirawa.
Akan Diperiksa
Bhirawa menambahkan, terkait laporan ini, Bripka Madih akan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya mengingat statusnya sebagai anggota Polri masih aktif. Ia menegaskan akan ada sanksi tegas jika Madih terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.
“Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apa pun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar. Apa pun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif, dan profesional serta transparan,” pungkasnya.
Fakta-fakta soal Sengketa Lahan Bripka Madih
Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta terkait lahan milik keluarga Bripka Madih, polisi viral yang mengaku diperas sesama polisi saat mengurus laporan. Salah satunya terkait fakta adanya jual beli sebidang lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut dibuat oleh ibunda Madih yang bernama Halimah pada 2011 silam. Dia mengatakan ada perbedaan data terkait pelaporan yang dibuat dengan pernyataan yang disampaikan Madih.
“Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun, tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600. Ini terjadi inkonsistensi,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dia mengatakan penyidik telah bekerja untuk menindaklanjuti LP tersebut. Trunoyudo mengatakan ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa termasuk pihak terlapor bernama Mulih.
Dia mengatakan telah terjadi jual beli tanah milik keluarga Madih yang dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) tanah.
“Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi,” katanya.
Dia mengatakan Tim Inafis seksi identifikasi mengecek keaslian AJB tersebut dan hasilnya, AJB tersebut dinyatakan asli. Penjualan tanah itu dilakukan Tonge yang merupakan ayah Madih sejak 1979-1992.
“Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum. Ini LP 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Sisa Tanah Madih 761,5 meter persegi
Madih sempat mengatakan dirinya diminta untuk memberikan hadiah berupa tanah seluas 1.000 meter persegi. Namun, Trunoyudo mengatakan tanah Madih tak seluas itu.
“Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 761,5 meter persegi,” ujarnya.
Dia mengatakan akan memastikan lagi soal luas tanah keluarga Madih. Selain itu, disebutkan ada tanah keluarga Madih yang diserahkan ke pihak lain.
“Kemudian, ada lagi fakta hukum didapatkan Saudara Tonge atau ayah dari Madih, selain menjual daripada 9 AJB tadi, juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, video Bripka Madih mengaku diperas saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan viral di medsos. Madih mengaku dimintai uang Rp 100 juta hingga tanah seluas 1.000 meter persegi saat mengadukan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Madih mengaku melaporkan kasus tersebut ke oknum polisi berinisial TG. Trunoyudo mengatakan TG sudah pensiun.
“Dan kemudian, penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun, pada Oktober 2022,” katanya.
Sumber: detiknews