LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang tidak mendapat kursi DPRA dan DPRK bisa mengajukan calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada bulan November mendatang.
Aceh diatur secara khusus tatacara pengajuan Cakada dalam UU Nomor 11 tahun 2006 dan penjabarannya dalam Qanun No 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Ketua Jaringan Demokrasi Aceh (JaDI) Ridwan Hadi, SH., mengatakan aturan Pilkada Aceh berbeda dengan daerah lain. “Ada kekhususan disana,” katanya.
Mantan Ketua KIP Aceh ini menjelaskan, secara regulasi ada perbedaan persentase perolehan kursi untuk parpol yang akan mengusung Cakada.
Untuk Aceh tertuang dalam UUPA sebanyak 15 persen perolehan kursi dan ini tidak berlaku secara nasional karena dalam UU Pemilu berlaku 20 persen perolehan kursi.
Spesifik di Aceh, ujar Ridwan Hadi, mengatur Parpol yang dapat mengusung Cakada dengan akumulasi perolehan suara sah 15 persen suara.
Sementara secara nasional untuk parpol dengan akumulasi perolehan suara adalah 25 persen. “Untuk Aceh Parpol yang memperoleh 15 persen suara sah,” ujarnya.
Apa yang disampaikan Ridwan Hadi selaras dengan isi Qanun 6/2016 tentang Pilgub, Pilbub dan Pilwalkot
Dalam Pasal 22 tertera:
<span;>(1) Partai Politik atau Partai Politik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir.
Penulis : Yuswardi