
JAKARTA | ACEH HERALD – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pada Sabtu (30/1/2021) bahwa mereka akan memberikan status kewarganegaraan bagi warga asing terpilih. Sebuah langkah yang langka bagi negara-negara Teluk di mana status dan tunjangan kesejahteraannya dijaga dengan ketat.
Penguasa Dubai dan Perdana Menteri Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohammed bin Rashed Al-Maktoum mengatakan “investor, talent khusus dan profesional termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, seniman, penulis dan keluarga mereka” akan memenuhi syarat untuk naturalisasi di bawah amandemen baru ini.
“Undang-undang mengizinkan penerima paspor UEA untuk mempertahankan kewarganegaraan mereka saat ini,” imbuhnya.
Pemerintah UEA mengatakan amandemen undang-undang kewarganegaraan ini “bertujuan untuk menghargai bakat dan kompetensi yang ada di UEA dan menarik lebih banyak pikiran cerdas ke komunitas Emirat”.
Warga negara merupakan minoritas kecil dari populasi UEA, yang memiliki tenaga kerja migran yang besar, sebagian besar dari Asia Selatan, beberapa di antaranya adalah penduduk generasi kedua atau ketiga.
UEA juga memiliki komunitas ekspatriat kaya yang meningkat, yang tertarik dengan aturan pajak rendah dan megaproyek mewah serta tempat-tempat wisata.
Negara-negara kaya minyak di Teluk telah lama menjamin warga negaranya dengan standar hidup yang tinggi melalui pekerjaan dan sistem kesejahteraan yang terjamin sejak lahir hingga meninggal. Untuk melindungi itu, mereka jarang mengizinkan naturalisasi.
sumber detikcom