LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe, punya mitra kerja di gampong. Badan Baitul Gampong merupakan rekan kerja BMK dalam pendataan muzakki dan mustahik.
Dalam Qanun Nomor 10 tahun 2018 disebutkan tugas BMG adalah:
a. Mengelola Zakat dan Harta Keagamaan Lainnya;
b. Menginventarisir Mustahik Zakat;
c. Melaksanakan pendataan Harta Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan melaporkannya ke BMK;
d. Melaksanakan pendataan anak yatim dan Walinya;
e. Mengusulkan nama calon Wali kepada BMK;
f. Menjadi Wali sementara; dan
g. Menyampaikan laporan kegiatan kepada BMK.
(2) BMG dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:
a. Pendataan dan inventarisasi Muzakki dan Mustahik dalam lingkungan Gampong;
b. Pengelolaan zakat fitrah, zakat mal dan Harta Keagamaan lainnya yang berada atau terletak dalam lingkungan Gampong;
c. Pendataan Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya dalam lingkungan Gampong;
d. Pengelolaan Harta Wakaf yang BMG menjadi nazhirnya;
e. Pendataan anak yatim dan Wali yang berada dalam lingkungan Gampong;
f. Pengusulan nama calon Wali kepada BMK;
g. menjadi wali sementara sekiranya keluarga tidak bersedia menjadi Wali, atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali. (Adv)