Tragis…, Gegara Rp 2 Juta, Anak Pukul Ayah Kandung Pakai Martil

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com Tragis, itulah kata yang sangat pantas disematkan dalam kejadian berdarah di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Januari 2020 lalu. Saat itu, seorang anak laki-laki berinisial SF (30) tega memukul ayah kandungnya pakai martil karena tidak dikasih uang hasil kerja membantu ayahnya di bangunan. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan didampingi Kasatreskrim memperlihatkan barang bukti kepada wartawan. Foto Humas Polres

LHOKSEUMAWE  I ACEHHERALD.com
Tragis, itulah kata yang sangat pantas disematkan dalam kejadian berdarah di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Januari 2020 lalu. Saat itu, seorang anak laki-laki berinisial SF (30) tega memukul ayah kandungnya pakai martil karena tidak dikasih uang hasil kerja membantu ayahnya di bangunan.
Akibat dari pemukulan tersebut, korban yang juga ayah kandung dari pelaku mengalami luka memar di bagian dinding paru sebelah kiri.
Pihak kepolisian resort Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada hari Senin 24 Februari 2020. Wakapolres Kompol Ahzan dan Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang menceritakan kejadian ini pada wartawan. Dalam siaran pers yang diterima Acehherald.com, Wakapolres Kompol Ahzan menguraikan peristiwa yang terjadi pada pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 di rumah tinggal mereka.

Sebelum si anak memartilkan ayahnya, seperti biasa, bermula dari pertengkaran mulut antara tersangka dan ayah kandungnya.
Pelaku kesal karena korban yang juga ayah kandungnya tidak mau memberikan uang upah kerjanya membuat relief rumah di Komplek Perumahan Panggoi di Lhokseumawe sebesar Rp 2 juta, kata Wakapolres Lhokseumawe Ahzan.
Didampingi Kasat Reskrim, Wakapolres mengatakan, korban tidak mau memberikan uang tersebut dikarenakan tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan ganja kering.
“Korban tetap bertahan tidak memberikan uang tersebut dan menyuruh tersangka untuk meminta langsung ke pemilik rumah,” katanya.
Indra menambahkan, korban yang tidak menggubris permintaan anaknya tersebut keluar dari rumah dan sempat mengatakan “sudah kesurupan dia itu” dan didengar oleh tersangka.
“Tersangka yang tersinggung atas perkataan korban, mengambil sebuah martil, kemudian mengayunkan dengan keras ke arah korban dan tepat mengenai dinding paru sebelah kiri,” kata Indra.
Dikatakan, setelah menganiaya korban, tersangka melarikan diri dari belakang rumah, namun sempat berhenti dan melempar martil tersebut ke arah korban akan tetapi tidak kena.
Dalam keterangan tertulis itu disebutkan, masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut langsung membantu korban untuk membawa ke rumah sakit. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dinding paru sebelah kiri,”katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) hukuman dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Baca Juga:  Dinkes Pidie Dicatut Orang tak Bertanggungjawab, Katanya Ada Lowongan Kerja

Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe , Aceh Utara

Berita Terkini

Haba Nanggroe