Tolak Omnibus Law, AKSI Sampaikan 5 Tuntutan Kepada Ketua DPRK Pidie

SIGLI I ACEH HERALD ORGANISASI Mahasiswa dan Serikat Pekerja di Pidie,Provinsi Aceh yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil (AKSI) melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Sapu Jagat (Omnibus Law) Cipta Kerja ke DPRK setempat, Kamis (15/10.2020). Solidaritas kepada kaum Buruh/Pekerja oleh seratusan massa berlangsung tertib, dan aman, juga terlihat Kapolres Pidie, AKBP.Zulhir Destrian SIK MH, bersama … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Kiriman Asnawi Ali

SIGLI I ACEH HERALD

ORGANISASI Mahasiswa dan Serikat Pekerja di Pidie,Provinsi Aceh yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil (AKSI) melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Sapu Jagat (Omnibus Law) Cipta Kerja ke DPRK setempat, Kamis (15/10.2020).

Solidaritas kepada kaum Buruh/Pekerja oleh seratusan massa berlangsung tertib, dan aman, juga terlihat Kapolres Pidie, AKBP.Zulhir Destrian SIK MH, bersama pejabat Polres turun langsung ke lokasi.

Dalam aksinya di halaman gedung DPRK Pidie  mereka berorasi secara bergantian, meminta Dewan agar menyampaikan 5 (lima) tuntutan AKSI untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Selain berorasi mereka juga membawa spanduk dan poster.

Peserta AKSI yang terdiri dari HMI/KOHATI Cabang Pidie,PII Daerah Pidie,BEM Syariah Al-Hilal Sigli,BEM Tarbiyah Al-Hilal Sigli,serta KSPI Cabang Pidie,  menilai Omnibus Law Cipta Kerja, bertentangan dengan nilai keadilan,khususnya kaum buruh/pekerja.

Selanjutnya peserta aksi diajak oleh Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, didampingi oleh wakil ketua Fadli A, Hamid ke ruang pleno untuk berdialog.

Kepada peserta aksi, Mahfuddin berjanji akan meneruskan tuntutan dari AKSI kepada pemerintah pusat,Presiden dan DPR-RI, setelah terlebih dahulu mengkaji dan membahas isi tututan AKSI bersama anggota dewan lainnya.

Mahfuddin juga mengapresiasikan peserta aksi, karena dinilai tertib, aman, dan nyaman dalam penyampaian penolakan UU Cipta Karya. Senada disampaikan Kapolres Pidie, bahwa aksi ini sangat tertib, sopan,dan aman, sehingga aksi ini bisa dijadikan contoh bagi daerah lain, ungkap  Kapolres.

Foto kiriman Asnawi Ali

Koordinator  Lapangan II Muhammad Tazul kepada Awak Media menyampaikan, aksi penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil (AKSI) karena UU tersebut dinilai tidak mengandung Azas keterbukaan dan partisipasi publik, banyak pasal seludupan berbagai varian, sehingga merugikan kaum buruh/pekerja.

Baca Juga:  Bunda Paud Pidie Beli Seragam Sekolah Untuk 100 Siswa Kurang Mampu

Untuk itu, AKSI melalui DPRK Pidie melakukan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, dengan 5 (lima) tuntutan, pertama mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu pengganti UU Cipta Kerja. Kedua mendesak elemen pemerintah Aceh dan Pidie,melalui DPRK Pidie untuk mengajukan Judical Review terhadap UU Cipta Kerja.

Yang ke tiga  mendesak DPRK Pidie untuk menandatangani dan menyatakan sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Keempat mendesak DPRK,DPRA,dan DPR-RI Dapil Aceh untuk loyal dan memperjuangkan Aspirasi masyarakat Aceh. dan terakhir yang ke lima mendesak DPRK,DPRA,dan DPR-RI Dapil Aceh untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki status Otonomi Khusus.

Pantauan media ini, aksi yang dimulai sejak pukul 09.30 hingga 13.15 wib tersebut berjalan dalam suasana tertib dan aman, tidak ada unsur anarkis, juga suasana penuh keakraban terlihat antara peserta aksi dengan pimpinan DPRK,Kapolres,maupun dengan pihak keamanan dari unsur TNI,Polri,dan Satpol PP.

PENULIS               : NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe