
JAKARTA I ACEH HERALD
HAJATAN demokrasi terbesar untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Kota, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota beserta Wakil Walikota disepakati pada rahun 2024. Pileg digelar pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Kesepakatan ini tertuang dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (24/1/2022) di Gedung DPR RI.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI H Ahmad Doly Kurnia Tanjong menyepakati tiga hal. Adapun kesempatan tetsebut adalah,
- Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI} dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal
14 Februari 2024.
- Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan
pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
- Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum
tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh
DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
Rapat pada hari itu disiarkan secara live melalui laman Facebook.
Penulis : Yuswardi