Tindaklanjut SE Mendagri, BPKD dan Bappeda Sisir Anggaran 2025

Mengindentifikasi kegiatan yang bisa dikurangi atau ditunda, fokus anggaran pada belanja yang prioritas dan mendesak, optimalisasi sumber pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat dan efisensi belanja operasional dan perjalanan dinas.
Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH, Wakil Walikota Husaini SE, Sekda T Adnan dan kepala OPD bahas efisiensi anggaran tahun 2025. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lhokseumawe mulai menyisir anggaran tahun 2025 yang akan dikurangi. Kerja ini bagian dari menjalankan Surat Edaran Mendagri terkait efisiensi anggaran serta perubahan beberapa program dalam APBK tahun 2025.
Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH, Wakil Walikota Hisaini SE dan Sekda T Adnan bersama beberapa kepala OPD menggelar pertemuan terkait persoalan ini. Pertemuan pada hari Jumat (7/3/2025) membahas kerangka kerja serta skenerio pembangkasan angagaran dengan tidak terganggu pembangunan kota Lhokseumawe.
Informasi yang diperoleh media ini strategi yang dijalankan dalam pemangkasan program dalam APBK tahun 2025 adalah mengindentifikasi kegiatan yang bisa dikurangi atau ditunda, fokus anggaran pada belanja yang prioritas dan mendesak, optimalisasi sumber pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat dan efisensi belanja operasional dan perjalanan dinas.
Pertemuan pada hari itu memberi wewenang pada Bappeda dan BPKD menyusun skenerio pemangkasan anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik yang penting, masing-masing OPD diminta mengajukan revisi program dengan fokus pada efisiensi dan pengawasan ketat terhadap realisasi anggaran untuk mencegah pemborosan.
Selain walikota, wakil walikota dan sekda, pejabat lain yang hadir dalam pertemuan itu adalah, Plt Kepala Bappeda Reza Mahnur SSTP MKesos, Asisten III dr Said Alam Zulfikar dan Plt Kepala BPKD M Ridwan SE.
Sebagaimana diberitakan, bentuk nyata dari bakal terganggunya rencana pembangunan Lhokseumawe pada tahun 2025 mulai terlihat. Efek dari pemangkasan anggaran Rp 6,7 Milyar dari pemerintah pusat akan berimbas pada beberapa program yang sudah dirancang serta ketuk palu dalam APBK tahun 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam surat edaran nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 telah mencantumkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemprov, pemerintah kabupaten dan kota plus Lhokseumawe.
Perintah dari surat ini adalah agar pemerintah daerah melakukan efisiensi penggunaan anggaran serta melakukan perubahan anggaran. Ada tujuh poin yang mesti diperhatikan oleh Pemko Lhokseumawe yaitu, membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar fokus grup discussion (FGD), mengurangi belanja perjalanan dinas 50 persen untuk seluruh perangkat daerah, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan perpedoman pada peraturan perundang-undangan, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan anggaran pada belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak melakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam edaran tersebut juga ditekankan terkait pemberian hibah. Pemerintah provinsi plus Pemko Lhokseumawe agar selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/lembaga, melakukan penyesuaian belanja APBD tahun 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Surat edaran itu menegaskan bahwa hasil efisiensi digunakan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan Cadangan pangan dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi

Baca Juga:  Prof Marwan Dilantik Sebagai Rektor USK
Kata Kunci (Tags):
efesiensi anggaran, apbk 2025, surat edaran mendagri, sayuthi abubakar

Berita Terkini

Haba Nanggroe