Tim Peucrok Jaring 11 Pelanggar Prokes

  BANDA ACEH | ACEH HERALD TIM Peucrok terdiri 34 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Senin (11/1/21) menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan ( prokes) saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh.   Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, menyebutkan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Tim Gabungan saat menggelar Operasi Yustisi ke sejumlah warung dan tempat-tempat keramaian di Banda Aceh, Senin (11/1/2021). Foto Humas Polda Aceh

BANDA ACEH | ACEH HERALD

TIM Peucrok terdiri 34 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Senin (11/1/21) menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan ( prokes) saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh.

 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy,  dalam siaran persnya, menyebutkan 11 orang yang terjaring dalam operasi yustisi itu karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Kepada 11 orang pelanggar prokes  covid – 19 itu, petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-quran, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes, kata Kabid Humas Polda Aceh, Winardy  kepada AcehHerald.com, Senin (11/1/2021).

Dikatakan, operasi yustisi ini digelar bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal prokes dalam rangka mencegahan, penyebaran dan sekaligus memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh.

Seperti biasa, kata Winardy, operasi yustitisi digelar tetap dengan mengedepankan sosialisi, imbauan, dan penegakan hukum.

Operasi hari ini digelar di seputaran Kota Banda Aceh, meliputi Jalan R. A. Kartini Pasar Peunayong, Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala, dan Lamdingin Kecamatan Kuta Alam, ujar Kombes Pol Winardy.

Tim Peucrok yang dibentuk Polda Aceh akan terus bekerja untuk melindungi  masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19. “Pemerintah Aceh sejak pertengahan 2020 lalu telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan warganya dari ancaman virus corona yang pertama ditemukan di Wuhan, China, akhir 2019,” katanya.(*)

 

Baca Juga:  Polda Aceh Bersama Tim Gabungan Kembali Ungkap Kasus Sabu 50 Kg  dan Ganja 194 Kg

Berita Terkini

Haba Nanggroe