
BANDA ACEH | ACEH HERALD
TIM Peucrok terdiri 34 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Senin (11/1/21) menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan ( prokes) saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, menyebutkan 11 orang yang terjaring dalam operasi yustisi itu karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Kepada 11 orang pelanggar prokes covid – 19 itu, petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-quran, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes, kata Kabid Humas Polda Aceh, Winardy kepada AcehHerald.com, Senin (11/1/2021).
Dikatakan, operasi yustisi ini digelar bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal prokes dalam rangka mencegahan, penyebaran dan sekaligus memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh.
Seperti biasa, kata Winardy, operasi yustitisi digelar tetap dengan mengedepankan sosialisi, imbauan, dan penegakan hukum.
Operasi hari ini digelar di seputaran Kota Banda Aceh, meliputi Jalan R. A. Kartini Pasar Peunayong, Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala, dan Lamdingin Kecamatan Kuta Alam, ujar Kombes Pol Winardy.
Tim Peucrok yang dibentuk Polda Aceh akan terus bekerja untuk melindungi masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19. “Pemerintah Aceh sejak pertengahan 2020 lalu telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan warganya dari ancaman virus corona yang pertama ditemukan di Wuhan, China, akhir 2019,” katanya.(*)