Tharmizi : Kami Akan Pleno Untuk Sikapi Surat KPU

BANDA ACEH I ACEH HERALD Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ir Tharmizi MH menyatakan, pihak KIP akan duduk untuk membahas secara lebih jauh surat balasan dari KPU terkait Pilkada Aceh yang telah dijadwalkan berlangsung tahun 2022. “Kami akan plenokan pada Senin (15/02/2021) mendatang. Dari situ akan muncul keputusan kolektif tentang sikap KIP Aceh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tharnizi

BANDA ACEH I ACEH HERALD

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ir Tharmizi MH menyatakan, pihak KIP akan duduk untuk membahas secara lebih jauh surat balasan dari KPU terkait Pilkada Aceh yang telah dijadwalkan berlangsung tahun 2022. “Kami akan plenokan pada Senin (15/02/2021) mendatang. Dari situ akan muncul keputusan kolektif tentang sikap KIP Aceh atas surat dimaksud,” kata Tharmizi.

Seperti diketahui, KPU RI melalui surat yang diteken oleh Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra telah meminta KIP Aceh untuk tidak menjalankan Tahapan Pilkada di Aceh yang telah ditetapkan hingga jadwal pencoblosan. Surat itu sendiri menurut sumber sumber di Sekretariat KIP Aceh, sampai pada petang kemarin. Sejenak itu langsung diberitahukan kepada para komisioner KIP Aceh.

Menurut Tharmizi, selain duduk dengan semua komisioner, pihak KIP Aceh juga akan berkonsultasi dengan jajaran DPRA terutama Komisi 1. Namun saat ini, mereka masih berada di Jakarta, untuk melakukan konsultasi seputar Pilkada Aceh.

Diakui juga oleh Tharmizi, surat itu adalah balasan KPU atas surat KIP Aceh ke KPU menyangkut laporan tentang Tahapan Pilkada Aceh yang telah ditetapkan. “Terlepas apapun, ini belum keputusan final karena hanya surat dari KPU. Kalau final tentu melalui keputusan bersama antara KPU, Kemendagri dan Komisi 2 DPR RI,” tandasTharmizi yang juga Ketua Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh.

Selain itu menurut Tharmizi, surat tersebut juga tidak meminta membatalkan tahapan, hanya saja diminta untuk tidak menjalankan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan. “Yang jelas secara kolektif belum ada sikap dari kami KIP Aceh, karena belum duduk untuk membahas hal tersebut. Sementara secara pribadi, Saya tidak punya kewenangan untuk itu,” pungkas Tharmizi yang juga mantan anggota KIP Aceh Besar.

Baca Juga:  Dinas Dayah Latih Manajemen dan Tata kelola Dayah se Aceh Selatan

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya menjawab surat yang dikirim oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Inti dari surat KPU yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI itu meminta KIP Aceh tidak menjalankan tahapan Pilkada Aceh yang sudah disusun sampai ada putusan sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2020. “Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2O2O,” tertulis dalam surat KPU.

Hal itu berdasarkan pasal 201 ayat 3 dan Ayat 9 Undang-undang No.10 tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024. Intinya, KPU bersikukuh bahwa Pilkada di Aceh harus sama dengan kontestasi politik secara nasional, yaitu serentak di tahun 2024.

Jawaban KPU RI itu tertuang dalam surat No. 151/PP.01-SD/01/KPU/11/2021 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra.

Berita Terkini

Haba Nanggroe