Tgk Rizwan H Ali: Politik Uang adalah Kemungkaran

"Hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, semakin dekat. Mulai tercium gerakan untuk membujuk pemilih dengan pemberian uang atau barang lainnya," ujar Tgk Rizwan terkait ada caleg yang memberi beras dan uang pada masyarakat.
Dr Tgk Rizwan H Ali. Foto dokumentasi pribadi

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com –  Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe Dr Tgk Rizwan H Ali mengingatkan pemilih, tim sukses dan caleg untuk tidak memberikan atau menjanjikan uang atau benda lain pada masyarakat.

“Hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, semakin dekat. Mulai tercium gerakan untuk membujuk pemilih dengan pemberian uang atau barang lainnya,” ujar Tgk Rizwan terkait ada caleg yang memberi beras dan uang pada masyarakat.

Ulama muda ini diminta pendapat oleh Acehherald, Sabtu (10/2/2024) terkait adanya janji memberikan uang pada pemilih oleh caleg.

Informasi yang didapat media ini, santer terdengar caleg menjanjikan uang pada pemilih. Modusnya ada yang mengambil KK, KTP serta mengantar satu karung beras pada pemilih.

Cara yang dilakukan dengan cara memaketkan calon perjenjang untuk DPR/RI, DPR Aceh dan DPRK. Masing-masing nama calon Rp100 ribu, dan kalau ada tiga calon Rp 300 ribu.

Tgk Rizwan H Ali miris melihat hal ini. Perlu disampaikan pendidikan politik yang benar bagi masyarakat sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar.

Ia menilai pemberian suara oleh pemilih atas dasar pemberian sesuatu adalah terlarang secara agama dan hukum positif. Hal itu termasuk dalam kategori risywah yang sudah jelas hukumnya menurut Islam.

Kemudian, ujar doktor bidang politik ini, setiap tindakan muslim tidak terlepas dari hukum agama termasuk dalam masalah pemilihan umum yang sangat krusial bagi kehidupan umum.

Lalu, memilih mereka yang tidak layak sebagai pemimpin dan wakil rakyat, sementara ada calon lain yang lebih layak menurut standar agama, maka hal itu termasuk kemungkaran.

“Pengelolaan urusan publik harus diserahkan kepada orang yang amanah dan paling ahli sesuai dengan bidangnya masing-masing,” katanya

Baca Juga:  Aboe Bakar Soal Yenny Wahid ke Bursa Cawapres: Tergantung Mau Anies

Kemudian, ujar Tgk Wan, posisi pejabat publik yang mengurus kepentingan umum tidak bisa dianggap sebagai tahapan untuk belajar atau coba-coba, karena pertanggungjawabannya sangat luas.

Ia mengingatkan pemilih wajib menyerahkan jabatan politik dan jabatan publik lainnya kepada mereka yang paling layak, bukan berdasarkan pemberian atau lainnya.

Penulis : Yuswardi

Kata Kunci (Tags):
Tgk Rizwan H Ali, mpu lhokseumawe, politik uang, caleg, tim sukses, pemilu 2024,

Berita Terkini

Haba Nanggroe