
LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD
TENTANG siapa yang berhak menetapkan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Aceh adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, bukan Komisi Pemilihan Umum. Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota telah memberi wewenang bagi KIP untuk menetapkan jadwal dan tahapan.
Demikian antara lain pendapat Ketua KIP Lhokseumawe periode 2013-2018 Syahrir M Daud, kepada Aceh Herald, Kamis (1/10/2020).
Syahrir M Daud atau yang sering dipanggil dengan Tgk Matang mengomentari pendapat Ketua KIP Aceh yang menyatakan bahwa tahapan Pilkada Aceh ditetapkan oleh KPU RI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KIP Aceh sudah menyusun draf tahapan Pilkada Aceh dan sudah dikirim ke KPU RI dan pemerintah Aceh. Kenapa di kirim ke KPU RI supaya tahapan dimaksud bisa disingkronkan sebab KIP Aceh adalah bagian dari KPU RI. Penetapan tahapan setelah ada persetujuan dari KPU RI. “KIP Aceh hanya membuat rancangan/draf tahapan karena sesuai UU KIP Aceh bagian dari KPU RI, secara hirarki maka kami wajib mengirim rancangan tahapan tersebut ke KPU RI untuk ditetapkan atau dibuat keputusan KPU RI,” ujar Dr Syamsul Bahri.
Terhadap hal ini, Tgk Matang menilai, pernyataan Ketua KIP Aceh belum menetapkan tahapan pilkada Aceh kerena belum ada keputusan KPU RI, adalah suatu pernyataan keliru, karena yang berwenang untuk penetapan tahapan dan jadwal pemilihan adalah KIP Aceh sementara KPU RI memiliki wewenang supervisi.
Menurut Tgk Matang, jika nanti ada perubahan tentang keputusan tahapan maka masih bisa direvisi. Kalau sampai hari ini KIP Aceh belum menetapkan tahapan Pilkada Aceh, sementara Pemerintah Aceh akan membahas rencana anggaran, maka hampir bisa dipastikan Pilkada Aceh tidak akan terlaksana sesuai UUPA yaitu Pilkada dilaksanakan 5 tahun sekali. Keputusan KIP Aceh tentang tahapan sangat penting sebagai dasar Pemerintah Aceh menyiapkan anggaran, katanya.
Sementara itu, hasil penelusuran Aceh Herald, dalam pasal 66 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tertulis tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP.
Kemudian dalam Qanun No 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dijelaskan lebih rinci. Pasal 9 menerangkan bahwa, tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan oleh KIP. Kemudian di ayat 2 dan seterusnya dijelaskan, pemilihan dilakukan melalui tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Kemudian pada pasal 10 disebutkan, tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
- Pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Pemberitahuan DPRK kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota;
- Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
- Perencanaan program dan anggaran;
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
- Sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis;
- Pembentukan PPK, Panitia Pemilihan Gampong, dan KPPS;
- Pembentukan Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL;
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan
- Penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih.(*)
PENULIS : YUSWARDI