Teungku Agam Gagal Pulang Kampung, Kasasi Kandas

JAKARTA I ACEHHERALD.com – Harapan Irwandi Yusuf atau Teungku Agam untuk kembali ke tanah kelahirannya Aceh, akhirnya dipastikan gagal. Semua itu sejenak keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Irwandi. Mantan petinggi GAM dan kini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA) serta memutuskan hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, selama … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Irwandi Yusuf. Foto Ist

JAKARTA I ACEHHERALD.com – Harapan Irwandi Yusuf atau Teungku Agam untuk kembali ke tanah kelahirannya Aceh, akhirnya dipastikan gagal. Semua itu sejenak keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Irwandi. Mantan petinggi GAM dan kini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA) serta memutuskan hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, selama delapan tahun dan mencabut hak politik selama lima tahun.

Beberapa sumber terpercaya di Banda Aceh, Kamis (13/2/2020) mengungkapkan, sesuai dengan ketenuan yang ada, masa penahanan Irwandi berakhir hari ini, hingga pukul 00.00 WIB. Seandainya putusan MA tak turun, Irwandi Yusuf yang tersandung kasus korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 itu bisa bebas demi hukum.

Namun saat saat injury time, MA menurunkan putusan, dan  Irwandi Yusuf pun gagal mewujudkan mimpinya untuk sejenak pulang kampung. Sebelumnya, melalui media sosial santer disebu sebut Teungku Agam akan bebas. Walaupun nanti akan masuk kembali seandainya turun putusan MA yang menolak kasasinya. “Kami juga heran, putusan ini sangat tergesa gesa dan terkesan di kala injury time, karena distribusi berkas hanya satu hari menjelang putusan. Bagaimana dewan hakim membaca ratusan halaman berkas hanya dalam satu hari. Tapi itu memang wewenang mereka selaku pemegang palu keadilan,” kata sebuah sumber di Banda Aceh yang tak mau disebutkan jati dirinya.

Beberapa hari belakangan memang kepulangan Irwandi sangat santer dibicarakan melalui media sosial. Bahkan sebuah harian lokal juga secara tersirat mengungkapkan hal itu, dengan title headline yang intinya mohon doa restu warga Aceh. Teungku Agam sangat berharapan ia bisa pulang sejenak ke tanoh endatunya itu. Namun kini, semua itu sudah kandas.

Baca Juga:  Cegah Penularan PMK,  Kapolres Bener Meriah Serahkan Eco Enzyme ke Camat dan Kapolsek

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

Mendapat keputusan tersebut, kemudian Irwandi Yusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kini kasasi Irwndi Yusuf sudah turun dari Mahkamah Agung. Lembaga itu menolak kasasi Irwandi Yusuf. Wwebsite mahkamahagung.go.id, membeberkan, nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020, dalam putusannya, MA menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Irwandi Yusuf.

 

Penulis            : Nurdinsyam

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe