Ternyata Wanita Pengusaha Bersuami WNA, Pembeli Pulau Lantigiang

SELAYAR | ACEH HERALD – Wanita pengusaha yang membeli Pulau Lantigiang, bernama Asdianti merupakan warga Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin mengungkapkan Asdianti merupakan seorang pengusaha. “Pengusaha dia (pembeli Pulau Lantigiang),” kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin kepada wartawan, Minggu (31/1/2021). Syaifuddin mengatakan Asdianti merupakan warga asli Kabupaten Kepulauan Selayar. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan

SELAYAR | ACEH HERALD – Wanita pengusaha yang membeli Pulau Lantigiang, bernama Asdianti merupakan warga Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin mengungkapkan Asdianti merupakan seorang pengusaha. “Pengusaha dia (pembeli Pulau Lantigiang),” kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Syaifuddin mengatakan Asdianti merupakan warga asli Kabupaten Kepulauan Selayar. Dia diketahui memiliki suami berkewarganegaraan asing. Warga Jerman. Dia membeli pulau wisata itu seharga Rp 900 juta.

“Asdianti orang Selayar dia, orang Selayar asli. Suaminya orang asing, ya seperti itu (warga negara Jerman),” katanya.

Dia menjelaskan rencananya pekan depan Asdianti akan diperiksa terkait jual-beli Pulau Lantigiang. Selain Asdianti, polisi akan memeriksa si penjual Pulau Lantigiang, Syamsul Alam.

“Baru mau diperiksa, kita kasih surat panggilan dulu,” ujar Syaifuddin.

Pulau Lantigiang sendiri dijual Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 juta. Dari jual-beli tersebut, Asdianti sudah memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta.

Kaus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato. Keduanya diperiksa karena diduga ikut terlibat dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang dengan menandatangani akta jual-beli pulau itu.

“Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015, yang diketahui oleh Kepala Desa Jinato 2015,” kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, Sabtu (30/1/2021).

 

sumber detikcom

Baca Juga:  Dortmund dan Munchen Menang Besar

Berita Terkini

Haba Nanggroe