Terkait Pengeroyokan di Bener Meriah, Polda Aceh Pastikan Penanganan secara Profesional

Joko mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto dokumentasi Humas Polda.

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com — Polda Aceh memastikan bahwa penanganan kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Meunasah Al-Muttaqin, Kampung Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, dilakukan secara profesional.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, daat ini, kasus pengeroyokan tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah. Pihaknya pastikan semuanya dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Joko menjelaskan bahwa kasus itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, saat ketiga korban sedang tadarus di meunasah. Tiba-tiba, lima pelaku yang juga masih di bawah umur datang dan melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap mereka.

“Dari hasil pemeriksaan, kelima anak yang berhadapan dengan hukum ini mengaku melakukan pemukulan karena merasa tidak senang dipandang sinis oleh para korban,” jelas Joko, Ahad (9/3/25).

Padahal awalnya, kasus tersebut hendak diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi. Aparat desa memanggil para pelaku dan korban beserta orang tua masing-masing.

Namun, saat mediasi berlangsung, salah satu orang tua korban tiba-tiba marah dan kemudian tidak sadarkan diri. Setelah dibawa pulang ke rumah, yang bersangkutan meninggal dunia.

Karena kejadian itu, lanjut Joko, pihak korban membuat laporan polisi ke Polres Bener Meriah dengan nomor LP/B/15/III/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH pada 6 Maret 2025. Setelah menerima laporan, penyidik pun segera memeriksa saksi korban dan para pelaku.

Laporannya telah diterima di Polres Bener Meriah, dan pemeriksaan terhadap saksi korban maupun pelaku sudah dilakukan.

Namun, karena seluruh pelaku masih di bawah umur, maka sementara ini dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua, sambil menunggu hasil diversi bersama Bapas, UPTD PPA, reje, serta seluruh pihak yang terlibat, termasuk orang tua pelaku dan korban, katanya.

Baca Juga:  Setelah 44 Tahun, Akhirnya Aceh Bisa Kelola Sendiri Migas Blok B Aceh Utara

Dalam kesempatan itu, Joko mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi serta tidak mengunggah narasi negatif terkait insiden tersebut di media sosial, mengingat para korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.

Laporan: Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
polda aceh, polres bener meriah, kasus pengeroyokan, pengeroyokan saat tadarus, pelaku dan korban anak di bawah umur, ayah korban meninggal,

Berita Terkini

Haba Nanggroe