
BANDA ACEH I ACEH HERALD
Pengacara yang mendampingi Wartawan Serambi Ind Asnawi Luwi yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara, Askhalani SHI, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Aceh dan tim dalam membongkar kasus pembakaran rumah tersebut.
Saat ini diakui oleh Askhalani jika kasus itu sudah dilimpahan dari Polda Aceh ke Pomdam Iskandar Muda, karena ditengarai pembakaran yang menghanguskan mobil dan rumah Asnawi Luwi itu disebut sebut melibatkan oknum TNI. “Ini sekaligus menjadi pintu masuk dan petunjuk awal untuk membongkar dalang dan aktor serta peran para pihak yang terlibat dalam pembakaran rumah, apalagi tidak mungkin pembakaran ini dilakukan oleh satu orang (tunggal) dan pasti ada yang menyuruh dan yang menskenariokan secara bersamaan,” ujar Askhalani yang juga ketua Gerak Aceh itu.
Dengan adanya pelimpahan ini, ia berharap Pomdam Iskandar Muda untuk bersegera menuntaskan perkara dugaan pembakaran rumah tersebut. Apalagi jika melihat dari proses kasus pembakaran rumah yang menimpa Asnawi dan keluarga itu sudah berjalan lebih dari 2 tahun. “Kita sangat yakin bahwa Pomdam Iskandar Muda akan bekerja secara proporsional dan profesional untuk dapat menuntaskan perkara dengan cepat.
Ditambahkan, SP2HP diterima dari Ditreskrimum Polda Aceh pada tanggal 10 Januari 2022. Sementara kasus pelimpahan perkara ini ke POM DAM Iskandar Muda berdasarkan nomor B/18/I/Res.1.13/2022/ Ditreskrimum tanggal 3 Desember 2021.