Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan  Sekdes Desa Paya Peulumat Jadi Tersangka

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] TAPAKTUAN | ACEH HERALD KEPOLISIAN Resor (Polres) Aceh Selatan akhirnya menahan mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp290 juta. Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, didampingi Iptu Bima Nugraha Putra, dalam konferensi pers di Aula Mapolres … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, Senin (16/11/2020) (Dok. Foto Aceh Herald/Zulfan)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

TAPAKTUAN  | ACEH HERALD

KEPOLISIAN Resor (Polres) Aceh Selatan akhirnya menahan mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp290 juta.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, didampingi Iptu Bima Nugraha Putra, dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Senin (16/11/2020), mengatakan, penahanan mantan Sekdes berinisial, MZ (50), setelah aparat kepolisian melakukan penyidikan.

Oknum Sekdes itu ditengarai terlibat dalam kasus dugaan korupsi DD, dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) yang mencapai Rp1 miliar lebih, bersumber dari APBN dan APBK tahun 2017. “Kasus korupsi ini berawal dari pengaduan masyarakat Paya Peulumat kepada kami pada Mei 2018 dulu, dan meminta inspektorat untuk lakukan penyelidikan atas pengaduan warga tersebut,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, kepala desa dan sekretaris desa diduga menggunakan DD untuk kepentingan pribadi, dengan membuat pertanggung jawaban keuangan tidak sesuai dengan ketentuan semestinya.

Tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi DD tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp290 juta. “Atas perbuatan mantan Sekdes ini diancam paling lama 20 tahun penjara dan denda 1 M lebih,” pungkaanya.(*)

 

PENULIS     :     ZULFAN

Baca Juga:  99 Pejabat Pemko Lhokseumawe Dimutasi Tengah Malam; Ini Nama-namanya

Berita Terkini

Haba Nanggroe