Terjadi di Ponpes Langkat, Santri Asal Aceh Tengah Meninggal Dibakar Saat Tidur di Bilik

"Sejak awal pemerintah daerah sudah berupaya aktif untuk membantu korban. Kemudian tadi pagi, kami juga sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera berangkat ke Medan guna memastikan seluruh kebutuhan korban ditangani dengan baik," kata Pj Sekda Aceh Tengah Erwin Pratama.
Jasad korban

Iklan Baris

Lensa Warga

LANGKAT I ACEHHERALD.com – Tragis dan miris, seorang santri asal Aceh Tengah, Adab Aulia Rizki, seorang santri sekaligus tenaga pengajar pada pondok Pesantren Tahfiz Qur’an An-Nur di Langkat, Sumatera Utara, meninggal secara tragis, paska dibakar oleh juniornya di pesantren tersebut.

Almarhum sempat dirawat di rumah sakit dengan luka bakar parah, namun akhirnya meninggal dunia. Kepergian almarhum diakui Pj Sekda Tengah Erwin Pratama, Senin (14/10/2024) tadi siang. Bahkan Erwin memerintahkan jajarannya untuk berangkat ke Medan, guna mengurus kepulangan jenazah almarhum sekaligus menalangi biaya yang muncul selama perawatan korban.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyatakan siap membantu sepenuhnya pemulangan jenazah korban pembakaran oleh santri di Ponpes Langkat, Sumatera Utara. Pemkab setempat juga akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit.  “Sejak awal pemerintah daerah sudah berupaya aktif untuk membantu korban. Kemudian tadi pagi, kami juga sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera berangkat ke Medan guna memastikan seluruh kebutuhan korban ditangani dengan baik,” kata Pj Sekda Aceh Tengah Erwin Pratama.

Korban bernama Adab Aulia Rizki (19) merupakan pengurus dan pengajar pondok Pesantren Tahfiz Qur’an An-Nur di Langkat, Sumatera Utara, asal Kampung Jaluk, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut info yang beredar seperti dimuat dalam portal berita kanalinspirasi.com, korban dibakar temannya saat sedang tidur dalam bilik. Pelaku pembakaran yakni FAZ (17) merupakan santri di Ponpes tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh kepolisian setempat dan dijerat Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun. Korban mengalami luka bakar serius hingga 80 persen dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUP H Adam Malik Medan sebelum akhirnya meninggal dunia.  Atas nama pemerintah daerah Erwin juga menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.  “Pemerintah daerah siap membantu sepenuhnya proses pemulangan jenazah hingga tiba di Aceh Tengah. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya.(*)
.

Baca Juga:  Aceh Besar Pamerkan Jalur Rempah dari Hulu ke Hilir
Kata Kunci (Tags):
santri dibakar, pesantren langkat, aulia riski, kecamatan ketol, kampung jaluk, aceh tengah

Berita Terkini

Haba Nanggroe