Terima Double Pembayaran Jasa Medis, Dirut Datu Beru: Akan Saya Kembalikan

Akibat munculnya kasus tersebut, RSU Datu Beru dituding tidak memiliki standart atau aturan.
Dirut RSUD Datu Beru Takengon, Gusnarwin melakukan Klarifikasi di acara Konfrensi Pers. Foto dokumentasi Robby.

Iklan Baris

Lensa Warga

TAKENGON I ACEHHERALD.com – RSUD Datu Beru Takengon Aceh Tengah, beberapa hari lalu dihebohkan dengan munculnya berita bahwa Direktur Rumah Sakit milik Pemda  tersebut, Gusnarwin menerima pembayaran jasa medis double atau dua kali dalam satu bulan.

Menurut pihak rumah sakit setempat, dikeluarkannya honor ganda untuk yang bersangkutan telah sesuai dengan SK Bupati Aceh Tengah. Dimana rangkap jabatan sebagai Dir RSU dan Wadir Umum pada rumah sakit yang berstatus BLUD tersebut, dr Spesialis Bedah ini berhak mendapatkan double pembayaran insentif jasa medis.

Akibat munculnya kasus tersebut, RSU Datu Beru dituding tidak memiliki standart atau aturan.

Dikatai tidak memiliki standar, sang Direktur angkat suara. Ia membantah bahwa pembagian jasa medis di RSU Datu Beru saat ini tidak mengikuti peraturan. Menurut Gusnarwin, dalam pembayaran jasa medis ini pihaknya mengacu pada peraturan bupati.

“Dalam pembagian jasa medis di rumah sakit, kita mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Remunerasi Jasa Medis di lingkungan RSUD,” kata Gusnarwin kepada awak media, Kamis (05/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa selain sebagai direktur, dirinya juga diangkat sebagai pelaksana tugas wakil direktur Administrasi Umum oleh Penjabat Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan, dengan surat perintah Nomor 875.1/45/SP/2023 tanggal 02 Februari 2023.

“Surat itulah yang menjadi dasar bagian keuangan rumah sakit untuk menambahkan honor jasa medis ke saya sebagai wakil direktur,” ucapnya.

Menurutnya penambahan jasa medis sebagai wakil direktur kepada dirinya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

“Saya baru menerima tambahan jasa medis sebagai wakil direktur satu kali, untuk bulan Juni, besarnya sekitar Rp 4 juta, dan saya akan mengembalikan kelebihan uang itu karena menyalahi aturan,” ujar sang Dirut.

Baca Juga:  Shabela Buka Konfercab HMI Cabang Takengon Ke-13

Lebih lanjut ia mengatakan, kelebihan uang jasa medis yang diterima oleh wakil direktur lainnya atau rangkap jabatan juga harus dikembalikan ke bendahara rumah sakit.

Terkait hal tersebut, Gusnarwin mengaku khilaf atas rangkap jabatan wakil direktur yang dilakukannya.

Saat konfrensi pers di Aula RSUD tersebut, Gusnarwin  melakukan klarifikasi terkait isu pemotongan gaji atau tunjangan jasa medis untuk honorer. Dia memastikan tidak ada pemotongan,  karena uang langsung dikirim ke rekening masing-masing.

Menurutnya sebelum ia menjabat sebagai Direktur, uang jasa medis untuk honorer baru diterima setelah satu tahun bekerja di rumah sakit.

Namun, lanjutnya lagi ketika dirinya menjabat, peraturan itu diubah. Bagi Honorer baru akan menerima jasa medis setelah masa kerja tiga bulan.

Penulis: Robby

Berita Terkini

Haba Nanggroe