
JAKARTA | ACEH HERALD
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, secara resmi memutuskan mencopot Yunadi SIP dari kursi Ketua KIP Aceh Tengah. Pria itu dinilai melakukan pelanggaran etika moral kala menjalin hubungan dengan seorang wanita yang kala itu masih sah sebagai istri orang lain atau terikat nikah.
Keputusan DKPP itu secara cepat merebak sekaligus mengejutkan warga Kota Dingin Takengon. Yunadi SIP yang dikonfirmasi langsung melalui nomor Whattshap nya, hanya menjawab singkat, “”Besok saja ya Bang, waktunya sedang tidak pas,” demikian bunyi pesan balasan Whattshap dari Yunadi.
Berita terkait pemberhentian jabatan Ketua KIP Aceh Tengah tersebut dilansir langsung dalam laman website DKPP yang diberi label dkpp.go.id, dengan judul berita “DKPP Berhentikan Tetap Ketua KIP Aceh Tengah.”
Dalam berita yang dilansir dari website DKPP tersebut diketahui alasan pemberhentian Yunadi dari jabatannya disebabkan karena Yunadi dilaporkan telah menjalin hubungan tak wajar dengan wanita lain.
Berikut penggalan beritta yang dirilis oleh situs webset DKPP melalui situs dkpp.go.id..
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid, dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/6/2021),”
“Yunadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 yang diadukan oleh Anwar melalui kuasanya, Wajadal Muna,”
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU., saat membacakan amar putusan perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021, hari ini.
“DKPP menilai, Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan dengan inisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hubungan tak wajar tersebut, I masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR. AR diketahui menjatuhkan talak kepada I pada 7 September tahun lalu. Talak ini dijatuhkan karena I memiliki hubungan yang tak wajar dengan Yunadi.”
“AR mengetahui hubungan tersebut dari D, istri pertama Yunadi, pada medio Agustus 2020. D memberi tahu AR bahwa I dan Yunadi menjalin hubungan secara intens.”
“DKPP berpendapat Teradu terbukti menjalin hubungan dengan I sebelum AR menjatuhkan talak,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, SIP MIP, saat membacakan pertimbangan putusan.
“Didik menambahkan, keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR membuktikan bahwa sikap dan tindakan Yunadi sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan Penyelenggara Pemilu.”
Terkait berita ini, Sekretaris KIP Aceh Tengah, M Soyan MSI yang berhasil dihubungi acehherald.com mengatakan, bahwa dirinya juga baru mengetahui masalah tersebut sekitar pukul 15.00 wib.
Hal ini menurut Sopyan, diketahui karena membaca berita disitus milik DKPP RI tersebut. “Saya juga baru tahu hal ini sekitar pukul 15.00 wib tadi, setelah membaca berita di webset milik DKPP,” ujar Sopyan.
Ditanya terkait inti dari masalah pemberhentian Ketua KIP tersebut, Sopyan mengaku sama sekali tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab pemberhentian Yunadi dari Jabatannya ini. “Saya tidak tahu pokok permasalahan saudara Ketua KIP sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikan beliau dari jabatannya, mungkin bisa jadi ini masalah pribadi,” kata Sopyan.
Lebih lanjut, Sopyan mengatakan, bahwa sejauh ini, pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan apapun dari DKPP terkait masalah ini, sehingga pihaknya menunggu sampai dengan adanya surat pemberitahuan resmi dari DKPP.
Sementara itu, Yunadi SIP sendiri, ketika dicoba hubungi melalui Whattshap nya tidak bersedia mengangkat telepon, namun ketika dikirimkan pesan melalui WA dan ditanya terkait masalah ini, dengan singkat Yunadi membalas, “Besok saja ya Bang, waktunya sedang tidak pas,” demikian bunyi pesan balasan WA dari Yunadi.(*)
Penulis : Robby