Temuan Komisi Pegawas Abdya:Terbukti, Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET dan Banyak Petani tak Terdaftar dalam RDKK

BLANGPIDIE I ACEH HERALD – Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), turun ke lapangan melaksanakan tugas pengawasan kios-kios resmi pengecer pupuk bersubsidi di kecematan-kecamatan, Rabu (27/02022). Pengecekan lapangan dilancarkan oleh empat tim dari KP3. Tim I, mengunjungi sejumlah kios resmi pengecer di Kecamatan Lembah Sabil dan Manggeng, Tim II … Read more

FOTO/ZAINUN YUSUF Tim IV dari Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Kabupaten Abdya turun langsung ke kios-kios resmi pengecer di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot untuk mengecek HET dan RDKK, Kamis (27/10/2022).

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE I ACEH HERALD – Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), turun ke lapangan melaksanakan tugas pengawasan kios-kios resmi pengecer pupuk bersubsidi di kecematan-kecamatan, Rabu (27/02022).

Pengecekan lapangan dilancarkan oleh empat tim dari KP3. Tim I, mengunjungi sejumlah kios resmi pengecer  di Kecamatan Lembah Sabil dan Manggeng, Tim II di Kecamatan Jeumpa, Blangpidie dan Susoh. Tim III di Kecamatan Tangan-Tangan dan Setia, dan Tim IV melakukan cek di kios resmi pengecer di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot.

Tim IV dipimpin Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya, Laily Suhairi SP dengan Anggota Hendriyadi (Kabid Benih), Sertu Sukardi, Bripka Irnadi Ariyanto, Mursalin dan dua anggota dari dua organisasi pers setempat, termasuk petugas Penyuluh Pertanian kecamatan setempat.

Dari sekitar 19 kios resmi pengecer pupuk bersubsidi di dua kecamatan tersebut yang diangkat atau dibentuk oleh distributor, tim mengambil sampel pengecekan di enam kios saja. Masing-masing UD Usaha Tani Desa Alue Pisang, UD Azka Tani Desa Krueng Batee dan UD Faris Tani Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee.

Sedangkan kios resmi pengecer pupuk bersubsidi yang dikunjungi di Kecamatan Babahrot adalah UD Family Tani, UD Berkah Tani, keduanya di Desa Pantee Rakyat  dan salah satu  kios setempat yang ternyata tidak lagi mendapat jatah penebusan pupuk bersubsidi.

Di lokasi, tim pengawas mewawancarai langsung pemilik kios antara lain tentang ketersediaan stok, prosedure penebusan pupuk, kelengkapan daftar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai pendoman penjualan pupuk ke petani serta harga jual pupuk, apakah mengikuti ketentuan batas HET.

Dari enam, lima pemilik kios resmi pengecer di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot yang diwawancarai tim pengawas dari KP3 Abdya menjelaskan, pupuk bersubsidi  yang disediakan distributor yang bisa ditebus hanya untuk dua jenis, yaitu Urea dan NPK Phonska.

Sedangkan tiga jenis pupuk bersubsidi  lainnya tidak lagi disediakan pihak distributor, yaitu ZA, SP-36, dan Petroganik. Adapun distributor pemasok pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot adalah PT Karya Pantai Selatan. Sementara pupuk NPK Phonska dipasok distributor PT Sang Hyang Seri.

Hasil pengecekan lapangan, kios-kios resmi pengecer di dua kecamatan tersebut terbukti mereka menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah. Urea rata-rata dijual Rp 130.000 per sak isi 50 kilogram (kg), padahal HET Rp 112.500 per sak dan NPK Phonska rata-rata dijual kepada petani seharga Rp 140.000 per sak  isi 50 kg, sedangkan HET Rp 115.000 per sak. “Rata-rata, kami kios resmi menjual pupuk Urea Rp 130.000 per sak, dan NPK Phonska Rp 140.000 per sak,” kata pemilik kios resmi pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Kuala Batee. Hal sama diakui pemilik kios resmi di Kecamatan Babahrot.

Baca Juga:  Dokter Penjemput Rombongan Bima Arya Wafat

Para pemilik kios resmi tersebut sadar kalau pupuk tersebut dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Namun, hal tersebut terpaksa dilakukan karena mereka ada pengeluaran lain, sementara margin atau keuntungan yang diperoleh dari jasa menjual pupuk bersubsidi itu sangat kecil.

Biaya tambahan yang dikeluarkan dimaksud menurut pengakuan pemilik kios resmi daerah itu, antara lain, ongkos bongkar pupuk dari truk angkutan mencapai Rp 40.000 per ton. Kemudian biaya foto copy form atau blangko untuk diisi sebagai laporan kepada distributor, pengadaan tiga materai setiap pelaporan. Belum lagi biaya kirim foto fisik stok pupuk di kios melalui jasa internet sebagai pertanggungjawaban kepada distribubor.

Pemilik kios resmi setempat mengaku kalau pupuk bersubsidi hanya dijual kepada anggota kelompok tani yang namanya terdaftar dalam RDKK. “Jika namanya tak tercantum dalam RDKK, maka pupuk tidak diberikan,” kata pemilik kios di Desa Alue Pisang, Kuala Batee.

Tapi seluruh pemilik kios resmi setempat mengakui banyak petani setempat tidak tercantum namanya dalam RDKK. Sehingga sering terjadi ketegangan antara pemilik kios resmi dengan petani yang namanya tidak terdaftar dalam RDKK, tapi tetap bersikeras membeli pupuk karena mereka memang menggarap sawah.

Menghadapi kasus seperti ini, pemilik kios terpaksa ‘merayu’ petani yang ada namanya dalam RDKK agar bersedia membagi jatahnya kepada petani lain yang namanya tidak terdaftar. “Kadang-kadang ada petani yang berbaik hati karena bersedia berbagi, tapi tidak sedikit yang bertahan dengan  alasan sangat  butuh,” ungkap pemilik kios di Babahrot.

Fakta banyak petani yang namanya tidak tercantum dalam RDKK, anggota tim pengawas dari Distanpan Abdya meminta pihak kios resmi untuk mencatat nama-nama petani yang tidak terdaftar dalam RDKK. Selanjutnya, diserahkan kepada Penyuluh Pertanian untuk diserahkan ketua kelompok tani setempat untuk didaftar lagi dalam RDKK.

Sebaliknya, juga ditemukan  nama petani yang tidak punya lagi lahan sawah garapan, entah dikarenakan lahan sawah dijual atau hak garap sawah sudah berpindah tangan, maka nama bersangkutan harus dicoret dalam RDKK.

Hasil pengecekan lapangan Tim IV dari KP3 ditemukan stok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska masih tersedia dalam jumlah lumayan banyak di sejumlah kios resmi pengecer di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot hingga posisi, Kamis (27/102022).

Pupuk Urea dalam jumlah lumayan banyak masih tersedia di Kios UD Azka Tani Desa Krueng Batee, Kuala Batee dan UD Berkah Tani, Desa Pantee Rakyat Kuala Batee. Sedangkan stok pupuk NPK Phonska dalam jumlah lumayan besar masih tersedia di Kios UD Family Tani Desa Pantee Rakyat, Babahrot.

Stok pupuk bersubsidi yang masih tersedia tersebut, menurut pengakuan pemilik kios bahwa petani anggota kelompok tani belum membeli pupuk tersebut dikarenakan tanaman padi setempat sudah mulai mekar sehingga untuk sementara mereka belum butuh pupuk. Namun, ada pemilik kios menjelaskan, pupuk yang masih tersisa tersebut tetap akan dibeli petani sebagai stok untuk kebutuhan musim tanam ke depan.

Baca Juga:  Disnaker Mobduk Gelar Donor Darah dan Simulasi Pertolongan Kecelakaan Kerja

Temuan lapangan tim pengawas dari KP3 Abdya tersebut sekaligus membuktikan bahwa informasi bahwa pupuk bersubsidi di jual di atas HET dan banyak nama petani tuleh tidak terdaftar dalam RDKK sebagaimana mencuat selama ini bukan isapan jempol, melainkan benar adanya. Paling tidak, kasus yang meresahkan petani itu  terbukti terjadi di Kecamatan Kuala Batee.

Berat dugaan, kasus yang sama terjadi di kios-kios resmi pengecer pupuk bersubsidi di tujuh kecamatan lainnya di Kabupaten Abdya. Hanya saja, Aceh Herald.com belum mendapat konfirmasi tentang hasil pengecekan lapangan yang dilancarkan tiga tim lain dari KP3 setelah turun langsung ke tujuh kecamatan tersebut, yaitu di Kecamatan Jeumpa, Blangpidie, Susoh, Setia, Tangan-Tangan Manggeng dan Lembah Sabil.

Sekadar di ketahui bahwa terdapat tiga distributor yang memasok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska ke ratusan kios resmi pengecer di seluruh kecamatan (9 kecamatan) di Kabupaten Abdya. Yaitu PT Meuligo Raya, PT Karya Pantai Selatan, dan  PT Sang Hyang Seri.

Diberitakan sebelumnya, Pj Abdya, H Darmansah SPd MM, memanggil Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) untuk mengikuti rapat koordinasi yang digelar mendadak di Oproom Kantor Bupati setempat pada Senin (25/10/2022) sore.

Rapat membahas persoalan serius menyangkut petani tersebut digelar setelah mencuat informasi melalui media massa bahwa ada sejumlah oknum pengusaha kios  pengecer resmi pupuk di Abdya, diduga menjual pupuk yang harganya disubsidi pemerintah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Pj Bupati Darmansah langsung hadir dalam rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB, itu. Rapat dibuka Sekda Abdya, Salman Alfarisi ST selaku Ketua KP3. Didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Pengan (Distanpan), drh Nasruddin selaku Koordinator Pelaksana, Plt  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Khalid ST, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Mussair serta Plt Asisten Administrasi Umum Zedi Saputra selaku Wakil Ketua I,II dan III KP3 Abdya.

Anggota KP3 antara lain hadir Kabag Hukum, Kasat Intelkam Polres, Pasi Intel Kodim, Kasi Intel Kejari, Kepala Satpol PP dan WH, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, termasuk Kadis Kesehatan, unsur Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) serta unsur dari organisasi Pers. Kemudian pejabat terkait dari jajaran Distanpan, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Sekda Salman Alfarisi diawal rapat menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan respon informasi yang mencuat bahwa pupuk bersubsidi dijual di atas HET di sejumlah kios pengecer resmi, dan sering terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi sehingga membuat petani padi menjadi kewalahan.(*)

 

 

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Berita Terkini

Haba Nanggroe