Tembakan Oknum Prajurit TNI AL Koyak Hati dan Jantung Bos Rental

“Dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian dari korban atas nama Ilyas itu adalah akibat luka tembak masuk dari daerah dada, menembus jantung, kemudian menembus hati dan menimbulkan pendarahan,” ungkap Baety.
Persidangan pembunuhan bos rental dari Aceh.

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA I ACEHHERALD.com – Sidang penembakan terhadap bos rental mobil asal Aceh, Ilyas Abdurahman (48) hingga pria itu tewas di TKP kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam agenda sidang dokter forensik memastikan penyebab kematian Ilyas karena luka tembak yang mengoyak jantung dan hati almarhum.

Oditur Militer menghadirkan, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, Baety Adhayati. Dalam sidang, Baety mengaku menerima korban dari instalasi gawat darurat. “Secara keilmuan apabila dari hasil pemeriksaan cukup untuk disimpulkan, maka bisa ditentukan sebab kematiannya dan terutama adalah melalui autopsi,” kata Baety seperti dilansir dari SINDOnews hari ini, Senin (24/2/2025).

Oditur kemudian mendalami sebab kematian dari bos rental Ilyas. Saat itu, Baety menjelaskan bahwa penyebab kematian Ilyas adalah karena peluru tajam yang menembus jantung dan hati.

“Apa saudara saksi masih ingat penyebab kematian dari saudara Ilyas?” tanya Oditur kepada Baety.

“Dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian dari korban atas nama Ilyas itu adalah akibat luka tembak masuk dari daerah dada, menembus jantung, kemudian menembus hati dan menimbulkan pendarahan,” ungkap Baety.

Oditur lantas mendalami berapa buah anak peluru yang menembus tubuh korban Ilyas. Dalam hasil pemeriksaan itu, Baety mengungkap setidaknya terdapat dua anak peluru. “Berapa proyektil yang ditemukan di tubuh korban?” tanya Oditur lagi.

“Dari luka tembak masuk yang ditemukan di tubuh korban, itu ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter 9 milimeter,” jawab Baety.

“Kemudian di dada lengan bawah kiri itu berupa serpihan, tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya,” tandasnya.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Baca Juga:  Abuya Amran Wali Bersama MPTT-I Bersilaturahmi dengan Forkopimda Aceh

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

Oditur Militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Yang biasanya terdapat hukuman terberat selama 20 tahun penjara.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal Pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

Kata Kunci (Tags):
pembunuhan bos rental, ilyas abdurrahman, oditur militer, tni al

Berita Terkini

Haba Nanggroe