Tatib Dewan DPRK Lhokseumawe Dibahas

Draf atau rancangan peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe yang telah selesai dibahas tersebut dibuat dan disusun dengan mengadopsi materi muatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang meliputi fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
Rapat Tatib DPRK Lhokseumawe. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Tatatertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe sedang dibahas dan akan finish.

Informasi yang diperoleh, penyusunan terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe Tahun 2024-2029 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Dimana dalam awal masa jabatannya, pimpinan sementara telah melaksanakan tugasnya untuk memfasilitasi Penyusunan rancangan peraturan Tata Tertib DPRK.

Draf atau rancangan peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe yang telah selesai dibahas tersebut dibuat dan disusun dengan mengadopsi materi muatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang meliputi fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Lalu, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan  anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antarwaktu.

Kemudian penggantian antarwaktu, dan pemberhentian, Fraksi, Kode Etik, konsultasi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.

Dan, disertai beberapa penyesuaian-penyesuaian diantaranya yang memuat materi muatan lokal. (adv)

Baca Juga:  Sayuti Abubakar Gerak Cepat, Sewa RS Arun Berlanjut
Kata Kunci (Tags):
dprk lhokseumawe, membahas tatatertib dewan, tatib dewan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe