Tante Jablay dan Kucing Garong “Dibeureukah” Warga

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] LANGSA | ACEH HERALD ADA ada saja ulah wanita muda MZ (32). Gara gara ditinggal suami yang kabarnya bertugas di Pulau Jawa, perempuan jablay (jarang dibelai) itu memasok pria kucing garong ke rumahnya di Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Walhasil petualangan asmara keduanya digerebek warga gampong, Sabtu (21/11/2020) sekira … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Salah seorang yang diamankan terkait khalwat di Kota Langsa

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

LANGSA | ACEH HERALD

ADA ada saja ulah wanita muda MZ (32). Gara gara ditinggal suami yang kabarnya bertugas di Pulau Jawa, perempuan jablay (jarang dibelai) itu memasok pria kucing garong ke rumahnya di Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Walhasil petualangan asmara keduanya digerebek warga gampong, Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 02.00 dinihari WIB.

Menurut pengakuan MZ, pria kucing garong LW juga sudah memiliki istri dan tinggal di Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Sementara MZ, merupakan ibu satu anak yang saat ini sedang ditinggal suaminya.

Seorang saksi  mata yang ikut dalam penggerebekan itu menyebutkan, warga setempat sudah lama menaruh curiga terhadap gelagat MZ yang selama seminggu rumahnya sering dikunjungi LW dan pulang pagi.

Atas dasar tersebut warga menggerebek rumah MZ dan menemukan LW sudah berada di pintu belakang hendak melarikan diri. Karenanya kedua anak manusia itu ditengarai sudah melakukan khalwat atau mesum.

Sementara di gampong yang sama, kata Sayed seorang warga setempat, warga juga menangkap RM (17) dan FJ (16). Kedua gadis tersebut juga ikut digrebek warga saat bersama laki-laki di dalam rumah. Namun laki laki tersebut berhasil melarikan diri.

Ternyata kedua gadis tersebut bernama RM warga lorong Nga Gampong Teungoh Kota Langsa  dan FJ warga Gampong Paya Ketenggar, Aceh Tamiang.

Dari dua kejadian di gampong tersebut, warga akhirnya membawa mereka ke kantor Dinas Syariat Islam sekira pukul 03.00 WIB guna dimintai keterangan.

Sedangkan di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, warga juga menggerebek sebuah rumah dan menangkap pasangan non muhrim.

Baca Juga:  Unimal dan Kejati Jalin Kerjasama

Keduanya adalah Yul (40), warga setempat, dan pasangan prianya El (43), warga Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Warga juga membawa pasangan ini ke kantor Dinas Syariat Islam.

Keenam orang tersebut langsung di proses secara maraton di Kantor Syariat Islam kota Langsa disaksikan sejumlah perangkat desa dan keluarga pelaku.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Aji Asmanuddin saat mengelar pertemuan dengan sejumlah perangkat gampong dan keluarga pelaku terlihat sangat bijaksana. “Karena ada surat dari Geuchik Gampong Geudubang Jawa meminta diselesaikan secara adat di gampongnya, maka DSI tidak dapat menolaknya,” tukas Aji, saat mengelar pertemuan dengan perangkat gampong dan keluarga pelaku diruang kerjanya, Sabtu (21/11/2020).

Selanjutnya, kata Aji lagi, kasus tersebut dianggap selesai dan kasus RM dan FJ di Gampong Teungoh juga dibebaskan tidak dapat di proses karena pelaku melarikan diri, serta para saksi yang menangkap tidak dapat membuktikan.

Sementara, proses pengrebekan pasangan non muhrim antara MZ dan LW sangat alot, karena saksi berkelit saat menjawab sejumlah pertanyaan, hingga sore hari belum selesai. Untuk itu kasus ini dilanjutkan pada pukul 20:00 WIB malam ini. “Mereka minta didamaikan, makanya malam ini dilanjutkan pembicaraan untuk mencari jalan penyelesaian yang baik,” ungkap Aji Lagi.

Dijelaskan, karena semua kasus lemah di pembuktian dan keterangan saksi yang berbelit serta permintaan dari pihak pihak untuk berdamai, maka diselesaikan secara kekeluargaan, terang Aji.(*)

 

PENULIS     :     RIDWAN SUUD

Berita Terkini

Haba Nanggroe