
IDI I ACEH HERALD
SEBANYAK 17 personil Polres Aceh Timur memperoleh penghargaan atas keberhasilannya mengungkap dan menggulung komplotan pembunuh gajah liar di kawasan perkebunan sawit Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro dalam sebuah upacara resmi yang dipusatkan di Lapangan Apel Sarja Arya Racana Mapolres setempat, Rabu (01/09/2021).
Pada acara yang turut dihadiri Wakpolres, Kompol Chairul Ikhsan serta seluruh pejabat utama Polres Aceh Timur, Eko Widiantoro menyebutkan, penghargaan yang diberikan itu bertujuan memotivasi anggota yang lain untuk terus meningkatkan prestasi dan dedikasi kepada institusi Polri. “Bukan hanya funishmnet saja yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran, akan tetapi reward juga kita berikan kepada anggota yang berprestasi,” ujar Eko Widiantoro yang sebentar lagi akan dilantik sebagai Kapolres Cilacap Jawa Tengah.
Menurut Eko, terungkapnya kasus perburuan satwa liar (gajah) di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam beberapa waktu lalu berkat adanya kerjasama tim yang solid, seraya berharap kedepan kekompakan seperti itu terus terjaga dan ditingkatkan.
Selain mengucapkan terima kasih kepada jajaran personalnya, Kapolres Eko juga menyebut kasus pembunuhan gajah dan pengungkapan pelakunya sudah menjadi sorotan publik. “Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi mengingat populasi gajah di Indonesia khususnya di Aceh sudah sangat memprihatinkan akibat perburuan satwa dilindungi itu,” demikian Kapolres Eko Widiantoro.
Adapun personel Polres Aceh Timur yang memperoleh penghargaan terdiri AKP Dwi Arys Purwoko (Kasat Reskrim). Ipda Rudiono (Kanitidik III Satreskrim), Ipda Irwan Hadi Sagala (Kapolsek Banda Alam) dan Bripka Mirza Alvaro (PS. Kauridentifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur).
Selanjutnya Brigadir Muhammad Iqbal, Bripka Ulil Azmi, Bripka Adrian Deny Putra, Bripka Marfurqan, Bripka Ikhsan Harifa, Bripka Riswanto, Briptu M. Irzi Saputra, Briptu Muhammad Rafiqi dan Briptu Hendra Agustian masing-masing (semuanya dari Banit Satreskrim Polres Aceh Timur).
Kemudian Aipda Zainuddin (PS. Kanit Binmas Polsek Banda Alam), Bripka Walidin (Banitbinmas Polsek Banda Alam), Brigadir Jamaluddin (Banitbinmas Polsek Banda Alam) serta Bripka Mursyidi (PS. Kanitprovos Polsek Idi Tunong).
Seperti diberitakan sebelumnya, seekor gajah jantan ditemukan mati di areal perkebunan sawit dalam kondisi tanpa kepala karena gadingnya telah diambil pelaku dan dijual secara berantai hingga ke Bogor dan Bekasi Jawa Barat dengan harga mencapai Rp 30 juta.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, jajaran Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah liar ini dan menangkap pelaku hingga penadahnya sampai ke pulau Jawa.
Penulis Ridwan Suud